dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Rosita, Kiki |
|
dc.creator |
Hidayat, Asep Ramdan |
|
dc.creator |
Nurhasanah, Neneng |
|
dc.date |
2016-08-09 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/3602 |
|
dc.description |
Abstract.Realtor is the intermediary between the buyer and seller in the execution of buy and sell, or intermediary traders who acts as an intermediary between seller and buyer. This kind of work contains elements please help. However in practice in the area of Textile Cigondewah Rahayu Bandung many different way of working from a Realtor who does not comply with the practices of REALTOR namely elements of trickery, of wanting to own profit at the expense of the interests of one of the parties and is not responsible for any risk that may occur. Based on the background of the problem, then the problem formulation are arranged as follows: how is the provision of broker (broker) in Islam, how to practice a REALTOR (broker) in the area of Textile Cigondewah Rahayu Bandung, and how Islamic legal analysis about the middleman (brokers) in buying and selling cloth in the area of Textile Cigondewah Rahayu Bandung. The methods used in the preparation of this research is to use descriptive method of qualitative analysis. Data collection techniques by using library research, interviews, and observation. The technique of sampling in research done with nonprobality sampling and sampling method sampling Accidential method used. Data analysis technique used is qualitative, descriptive and then analyzed the data is already in a deductive way back deskriptifkan. Research results show that selling through a broker or permissible reason essentially allowed to do with fulfilling the tenets and terms and does not violate prohibited by Islam. Buying and selling cloth through a broker (broker) in the area of Textile Cigondewah Rahayu Bandung, there is an element of deception perpetrated by the REALTOR leads to loss of the terms Realtor that is also the top deals. The practice of buying and selling cloth through the services of a Realtor, on objects or goods sold from "legitimate" because the fabric has a value of benefits and not haraam things. Yet on the subject, namely REALTOR "illegitimate" because in practice there is an element of deception and betrayal that led to the loss of one of the terms REALTOR.Abstrak.Makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli dalam pelaksanaan jual beli, atau pedagang perantara yang bertindak sebagai penengah antara penjual dan pembeli. Pekerjaan semacam ini mengandung unsur tolong menolong. Namun pada praktiknya di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung banyak berbagai cara kerja dari seorang makelar yang tidak memenuhi ketentuan praktik makelar yaitu adanya unsur tipu daya, dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak dan tidak bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah disusun sebagai berikut: Bagaimana ketentuan makelar (broker) dalam Islam, Bagaimana praktik makelar (broker) di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung, dan Bagaimana analisis hukum Islam tentang makelar (broker) dalam transaksi jual beli kain di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung.Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis secara kualitatif. Teknik Pengumpulan data dengan menggunakan penelitian pustaka, wawancara, dan observasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian dilakukan dengan nonprobality sampling dan metode pengambilan sampel yang digunakan metode Accidential sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif lalu data yang sudah dianalisis tersebut di deskriptifkan kembali dengan cara deduktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli melalui makelar pada dasarnya mubah atau boleh untuk dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat serta tidak melanggar yang dilarang oleh Islam. Transaksi jual beli kain melalui makelar (broker) di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung, terdapat unsur tipu daya yang dilakukan oleh makelar yang menyebabkan hilangnya syarat makelar yaitu keridhoan atas transaksi. Praktik jual beli kain melalui jasa makelar, pada objek atau barang yang di jual “sah” karena kain mempunyai nilai manfaat dan bukan hal-hal yang haram. Namun pada subjeknya yaitu makelar “tidak sah” karena dalam praktiknya terdapat unsur tipu daya dan penghianatan yang menyebabkan hilangnya salah satu syarat makelar. |
|
dc.description |
Makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli dalam pelaksanaan jual beli, atau pedagang perantara yang bertindak sebagai penengah antara penjual dan pembeli. Pekerjaan semacam ini mengandung unsur tolong menolong. Namun pada praktiknya di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung banyak berbagai cara kerja dari seorang makelar yang tidak memenuhi ketentuan praktik makelar yaitu adanya unsur tipu daya, dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak dan tidak bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah disusun sebagai berikut: Bagaimana ketentuan makelar (broker) dalam Islam, Bagaimana praktik makelar (broker) di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung, dan Bagaimana analisis hukum Islam tentang makelar (broker) dalam transaksi jual beli kain di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung.Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis secara kualitatif. Teknik Pengumpulan data dengan menggunakan penelitian pustaka, wawancara, dan observasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian dilakukan dengan nonprobality sampling dan metode pengambilan sampel yang digunakan metode Accidential sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif lalu data yang sudah dianalisis tersebut di deskriptifkan kembali dengan cara deduktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli melalui makelar pada dasarnya mubah atau boleh untuk dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat serta tidak melanggar yang dilarang oleh Islam. Transaksi jual beli kain melalui makelar (broker) di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung, terdapat unsur tipu daya yang dilakukan oleh makelar yang menyebabkan hilangnya syarat makelar yaitu keridhoan atas transaksi. Praktik jual beli kain melalui jasa makelar, pada objek atau barang yang di jual “sah” karena kain mempunyai nilai manfaat dan bukan hal-hal yang haram. Namun pada subjeknya yaitu makelar “tidak sah” karena dalam praktiknya terdapat unsur tipu daya dan penghianatan yang menyebabkan hilangnya salah satu syarat makelar. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah |
|
dc.publisher |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/3602/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2016 Proceedings of Finance & Islamic Banking |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 2, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2016); 781-786 |
|
dc.source |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 2, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2016); 781-786 |
|
dc.source |
2460-2159 |
|
dc.subject |
Proceedings of Financial Institutions & Syariah Banking |
|
dc.subject |
Realtor, Buy Sell |
|
dc.subject |
kawasan textile cigondewah rahayu bandung |
|
dc.subject |
makelar, jual beli |
|
dc.title |
Analisis Hukum Islam tentang Makelar (Broker) dalam Transaksi Jual Beli Kain di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung |
|
dc.title |
Analisis Hukum Islam tentang Makelar (Broker) dalam Transaksi Jual Beli Kain di Kawasan Textile Cigondewah Rahayu Bandung |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Descriptive and qualitative |
|
dc.type |
deskriptif kualitatif |
|