Abstract:
Lembaga Permasyarakatan yang digunakan untuk membina anak yang
berstatus narapidana dipisahkan dengan Lembaga Permasyarakatan untuk
narapidana dewasa. Hal ini dilakukan karena anak mempunyai sifat dan ciri yang
khas yang berbeda dengan orang dewasa sehingga jika dicampur dengan
narapidana dewasa, dikhawatirkan akan memberikan pengaruh buruk terhadap
anak tersebut, misalnya adanya tekanan atau kekerasan dari narapidana dewasa
yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan mental anak yang berstatus
narapidana. Identifikasi masalah yang dilakukan penulis adalah bagaimana
peranan Lembaga Permasyarakatan dalam pembinaan Anak Pidana di Lembaga
Permasyarakatan Anak menurut perspektif kesatuan konsep Sistem Peradilan
Pidana serta bagaimana perlindungan hukum bagi narapidana anak yang
menghuni lembaga pemasyarakatan
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah spesifikasi penelitian
menggunakan deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian
dilakukan analisis pemecahan masalahnya. Metode pendekatan menggunakan
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan
pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan
bagaimana implementasinya dalam praktik. Penelitian ini dilakukan dengan
melakukan penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan, Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi
dokumen, yaitu mengumpulkan dan menganalisis data-data sekunder mengenai
objek penelitian dan wawancara. Metode analisis data adalah normatif kualitataif.
Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada
sebagai hukum positif, sedangkan kualitatif karena merupakan analisis data yang
berasal dari informasi-informasi.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Peranan
Lembaga Permasyarakatan Dalam Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga
Permasyarakatan Anak Menurut Perspektif Kesatuan Konsep Sistem Peradilan
Pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum tidak dijatuhi pidana, apabila
anak dijatuhi pidana maka hak-hak lain dari anak yang dijamin oleh undangundang
dan pertumbuhan anak akan dapat terganggu. Selain itu diketahui pula
bahwa tempat pendidikan atau pembinaan anak yang terbaik adalah keluarganya.
Apabila keluarganya tidak mampu mendidik anak, maka banyak alternative
pengganti keluarga yang dapat diberi tugas untuk pembimbingan anak yang sesuai
dengan system social Indonesia yaitu kerabat keluarga besarnya. Perlindungan
Hukum Bagi Narapidana Anak Yang Menghuni Lembaga Pemasyarakatan adalah
Perlindungan pembinaan generasi muda yang merupakan bagian integral dari
Pembangunan Nasional dan juga menjadi sarana guna mencapai tujuan
Pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur serta aman dan
sentosa berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945. Konsepsi
Perlindungan Anak meliputi ruang lingkup yang luas, dalam arti bahwa
perlindungan Anak tidak hanya mengenai perlindungan atas jiwa dan raga si anak,
tetapi mencakup pula perlindungan atas semua hak serta kepentingannya