Description:
Bank Indonesia membuat aturan baru yang dapat dianggap sebagai tonggak sejarah pada tahap konsolidasi perbankan di Indonesia. Penerapan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 dengan metode pendekatan RGEC telah menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 dengan metode pendekatan CAELS+M tentang penilaian tingkat kesehatan bank. Pergantian peraturan tersebut tentu akan berdampak pada kondisi perbankan syariah termasuk BRI Syariah KCP Cijerah pada khususnya. Hal ini perlu dilakukan karena tingkat kesehatan bank merupakan tolak ukur bagi manajemen untuk menilai apakah bank sudah mampu melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan memenuhi semua kewajibannya dengan baik, sesuai peraturan perbankan yang berlaku. Dan untuk kesiapan setiap bank syariah pun berbeda-beda menggunakan peraturan yang digunakannya, ada yang masih menggunakan Peraturan Bank Indonesia tahun 2007 dan ada juga yang telah menggunakan Peraturan Bank Indonesia tahun 2011. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 di BRI Syariah KCP Cijerah?, Bagaimana penerapan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 di BRI Syariah KCP Cijerah?, dan Bagaimana perbandingan antara Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 yang dapat diaplikasikan di BRI Syariah KCP Cijerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dokumentasi, wawancara, dan riset kepustakaan. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai penerapan Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 dan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 yang dapat diaplikasikan di BRI Syariah KCP Cijerah. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedua Peraturan Bank Indonesia tersebut memiliki sistem penilaian kesehatan bank yang tidak jauh berbeda hanya saja terletak pada setiap faktor-faktornya yang berubah, seperti penilaian management diganti menjadi good corporate governance, untuk komponen asset quality, liquidity, dan sensitivitas to market risk akhirnya dijadikan satu dalam komponen risk profile, sedangkan capital dan earnings tampak masih sama. Dan untuk rumus-rumus masih dengan penilaian yang sama. Oleh karena itu, BRI Syariah KCP Cijerah telah menggunakan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 sampai sekarang.