Abstract:
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu
atau terbatas. Pengaturan mengenai Hak Guna Bangunan ini di atur secara umum
dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar-dasar pokok agraria
(UUPA) serta lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1960 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai. Hak Guna
Banguan dapat berdiri di atas tanah Hak Milik yang pemebriannya didapatkan
dengan cara melalui perjanjian antara pemilik tanah dengan calon pemegang Hak
Guna Bangunan tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah
nomor 40 Tahun 1996. Perjanjian Hak Guna Banguan di atas Tanah Hak Milik
perseorangan ini terjadi di Pasar Wahana Karya Racaekek melalui perjanjian yang
di mana Hak Guna Bangunan teebut diberikan hanya selama 20 Tahun dan jika
sudah habis maka haruslah kembali membuat perjanjian guna menambah jangka
waktu hak tersebut. Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui mengenai
bagaimanakah perlindungan hukum hak guna bangunan yang berdiri di atas tanah
hak milik perseorangan di Pasar Wahana Karya Rancaekek serta bagaimana pula
akibat hukum yang ditimbulkan dari sebuah perjanjian hak guna bangunan di atas
tanah hak milik bagi para pihak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah Yuridis
Normatif, yaitu metode yang meneliti bahan pustaka dan bahan-bahan hukum
sekunder. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar
yang dalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hal ini terjadi karena
sifat dari penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian normatif, sehingga
metode kepustakaanlah yang paling sesuai dengan sifat penelitian ini. Teknik
pendekatan diatas digunakan untuk mengingat bahwa permasalahan yang diteliti
berkisar pada peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hasil penelitian di atas menunjukan bahwa
perlindungan hukum bagi pemilik Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik di
Pasar Wahana Karya Rancaekek tersebut adalah bukti sartifikat Hak Guna
Bangunan yang dilakukan antara pemilik dengan pemilik hak guna bangunan serta
setiap pemilik bangunan diberi sartifikat Hak Guna Banguan dan untuk akibat
hukum yang di timbulkan bahwa perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena
pembeli telah melakukan wanprestasi dan bagi pemilik tanah dapat melakukan
pembongkaran terhadap bangunan tersebut.