Abstract:
BMT di Bandung telah berperan aktif dalam memajukan ekonomi
masyarakat di daerah Bandung terutama nasabah pengusaha mikro seperti
pedagang, pengrajin, dan usaha kecil lainnya. Dari seluruh BMT yang ada di
Bandung, penulis memilih BMT Khalifa sebagai objek penelitian, karena BMT ini menyalurkan pembiayaan mudharabah dan telah menjadikan
PSAK 105 sebagai acuan untuk pembukuan akuntansinya. BMT sebagai lembaga
keuangan mikro yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah sudah
seharusnya menerapkannya dalam perlakuan akuntansi yang sesuai dengan PSAK
105. Dengan diterbitkannya PSAK tersebut harusnya dijadikan acuan dalam
praktek akuntansi bagi lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank di
Indonesia, sehingga BMT sebagai lembaga keuangan islam non bank dalam
menyusun laporan keuangan mengacu pada ketentuan akuntansi syariah. Maka
dari itu penulis tertarik untuk mengangkat topik “Analisis Kesesuaian Perlakuan
Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan PSAK 105”. Berikut rumusan
masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini: 1. Bagaimana perlakuan
akuntansi pembiayaan mudharabah menurut PSAK 105 2. Bagaimana perlakuan
akuntansi pembiayaan mudharabah pada BMT Khalifa 3. Bagaimana analisis
perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang dilakukan BMT Khalifa telah
sesuai dengan PSAK 105.`
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analisis. Penulis
mengumpulkan data-data berupa data dari sumber secara langsung (data primer)
sebagai objek studi. Data primer tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan
staff akunting BMT Khalifa untuk mendapatkan beberapa informasi. Penulis juga
menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang membahas
tentang akuntansi serta aturan PSAK 105 dan berbagai literature mengenai
pembiayaan mudharabah serta akuntansinya.
Hasil dari analisis diatas adalah perlakuan akuntansi pembiayaan di BMT
khalifah belum sesuai dengan PSAK 105 karena pada saat penyerahan investasi
mudharabah, BMT khalifah mengakui dana mudharabah yang disalurkan sebagai
pembiayaan mudharabah pada saat pembayaran kas kepada nasabah, maka
transaksi tersebut belum sesuai dengan PSAK 105. Pada saat nasabah tidak
mampu mengembalikan invetasi mudharabah, BMT tidak melakukan penjurnalan
apabila nasabah telat membayar angsuransi, maka belum sesuai dengan psak 105.