Abstract:
Diskresi merupakan suatu kebijakan berupa tindakan yang dilakukan oleh penyidik menurut penilaiannya sendiri sebagai jalan keluar terhadap suatu perkara yang dianggap ringan, tidak efektif serta menimbulkan dampak buruk dari Sistem Peradilan Pidana. Diskresi dilakukan oleh penyidik pada dasarnya lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasarannya daripada legalitas hukum yang berlaku. Permasalahan akan muncul apabila penegak hukum dalam hal ini polisi yang dengan kewenangan diskresinya justru malah tidak menegakkannya, melainkan memaafkan, mengeyampingkan, menghentikan, atau mengambil tindakan lain diluar proses yang ditentukan.
Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana penerapan diskresi oleh kepolisian di wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kidul ? 2) faktor-faktor apa yang mendorong serta menghambat penerapan diskresi oleh penyidik selaku penegak hukum di wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kidul ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. metode pendekatan yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dalam hal ini dilakukan dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek hukum dalam masalah penegakan hukum, baik secara “in abstracto” maupun secara “in concerto” , yang merupakan masalah aktual yang akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat (in concerto).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, mengenai pola-pola kebijaksanaan diskresi yang diterapkan dalam praktek kepolisian di wilayah Polsekta Cibeunying Kidul tergantung dari siatuasi dan kondisi setempat seperti dengan cara perdamaian antara pihak pelanggar hukum dengan si korban, kemudian dilakukan gelar perkara dan sebagainya. Selain itu dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor pendorong internal terdiri atas subtansi peraturan perundang-undangan, instruksi dari pimpinan, penyidik sebagai penegak hukum, situasi dalam penyidikan, faktor eksternal dalam diskresi oleh penyidik adalah dukungan dari masyarakat. Disamping itu terdapat faktor penghambat dalam diskresi, diantaranya adalah masil lemah penegakan hukum di Indonesia, kendala financial, oknum aparat, pengetahuan penyidik, serta adanya partisipasi para pihak.