Abstract:
Penelitian ini mengkaji mengenai pemeriksaan kasus-kasus tindak pidana di bidang Pasar Modal yang berada dalam masa transisi peralihan dari Bapepam-LK ke OJK dan menganalisis perbandingan pemeriksaan tindak pidana di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh OJK dan Bapepam-LK dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Metode yang digunakan adalah diskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, analisisnya bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan kasus-kasus tindak pidana di bidang pasar modal yang berada dalam masa transisi peralihan dari Bapepam LK ke OJK langsung diambil alih oleh OJK setelah 31 Desember 2012. Sementara itu terdapat perbedaan dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi pemeriksaan dan struktur organisasi lembaga pengawas antara Bapepam LK dan OJK.