Abstract:
Pergantian pemerintahan di Indonesia dari Orde baru menjadi Orde
reformasi pada tahun 1998 menuntut pelaksana otonomi daerah yang memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proposional. Setiap tahun daerah/ kota menyusun berbagai perancangan yang
estimasinya adalah terciptanya kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran secara
merata. Terwujudnya hal tersebut tidak dapat terlepas dari adanya keseriusan
pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan dan peraturan daerah terutama
dalam bidang ekonomi daerah yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Konsep APDB modern sebenarnya bisa mengadopsi dari sistem
keuangan publik Islam yang biasa disebut Baitul Maal yang menerapkan
keseimbangan antara yang diterima dengan yang dikeluarkan. Dalam keuangan
publik Islam, Rasulullah saw dan para khalifah pada zaman kejayaan Islam selalu
berusaha menerapkan kebijakan-kebijakan yang tujuan akhirnya adalah
kemaslahatan umat dan menggali semua potensi yang ada pada daerah tersebut
untuk dijadikan sumber pendapatan. Namun, pada APBD kota Bandung potensi
zakat yang cukup besar tidak dimasukkan kedalam sumber pendapatan meskipun
zakat dapat meringankan beban APBD kota Bandung di bidang kesejahteraan
sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian APBD kota
Bandung dengan prinsip Islam. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari:
jenis penelitian berbentuk analisis kualitatif dengan penyelidikan perpustakaan
(library reseach). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu dokumen
dalam bentuk nota APBD kota Bandung tahun 2014 dan sumber data sekunder
yaitu literatur lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data berupa teknik
dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis dengan
tahapan proses analisa berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data
kemudian penarikan kesimpulan dari data yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa beberapa hal
dalam pengelolaan APBD kota Bandung yang sesuai dengan pendapat keuangan
publik Islam seperti prinsip dasar penarikan pajak dan pengelolaan APBD.
Namun, keuangan publik yang menjadikan zakat sebagai sumber pendapatan
utama dan pengelolaan zakat yang secara harus terpusat belum sesuai dengan
kebijakan pemerintahan kota Bandung dan zakat diserahkan kepada masingmasing
individu. Walaupun belum sepenuhnya sesuai, namun hal tersebut lebih
disebabkan oleh perbedaan prioritas kepentingan daerah dan moral hazard para
pengelola dilapangan yang menyebabkan penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan publik di kota Bandung