Abstract:
Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat
essensial dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi
sebagai penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri
melanggar hukum. Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim,
advokat, begitu pula dengan polisi yang tentunya memiliki batasan dalam
menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu adanya kode etik kepolisian yang harus
menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi dalam praktek yang berkaitan
dengan kesalahan tembak. Serta mengenai bagaimana seharusnya
pertanggungjawaban pidana bagi polisi yang melakukan kesalahan tembak. Hal ini
berkaitan dengan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang melakukan
kesalahan tembak.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan dan
menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan kepolisian dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya yang dalam penulisan ini berkaitan dengan kesalahan tembak. Lalu
metode pendekatannya menggunakan pendekatan normatif yang meneliti penerapan
kode etik profesi kepolisian sebagai tolok ukur bagi polisi dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya di Indonesia.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap oknum kepolisian yang
melakukan kesalahan tembak, yaitu sudah eksisnya peraturan mengenai polisi yang
melakukan kesalahan tembak yang terdapat di dalam perundang-undangan dan kode
etik kepolisian, namun peraturan yang ada tersebut belum diterapkan sebagaimana
seharusnya. Lalu ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan peraturan tersebut
adalah karena semangat membela korps nya sendiri (volunteer de corps). Maka
seharusnya oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak ditindak secara
tegas sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu
tanpa adanya pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat
objektif bukan subjektif, yang sesuai dengan teori equality before the law.