Description:
Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap manusia, dimana pemerintahan yang baik sudah seharusnya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi pemerintahan daerah sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik. Hal ini karena masih banyak ditemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tanggapan masyarakat mengenai pelaksanaan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada organisasi pemerintah di Provinsi Jawa Barat dalam keterbukaan informasi publik. Masyarakat yang dijadikan sampel yaitu pemohon yang mengajukan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Propinsi Jawa Barat pada tahun 2015 yang berjumlah 63 orang, dimana pengambilan sampel dilakukan melalui teknik sampel acak sederhana. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner yang ditunjang oleh observasi dan wawancara. Teknik analisa data menggunakan metode statistik deskriptif dalam tabel distribusi frekuensi untuk menggambarkan dan menganalisis hasil penyebaran angket. Hasil penelitian menunjukan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada organisasi pemerintah di Provinsi Jawa Barat dalam keterbukaan informasi publiksecara umum telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat diketahui dari hasil pengolahan data yang menunjukan tanggapan sebagian besar responden berada dalam kategori tinggi, yaitu terhadap variabel manajemen dan penyelenggaraan publik, prosedur pelayanan informasi, persyaratan teknis dan administratif, rincian biaya pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, lokasi pelayanan, serta standar pelayanan publik. Variabel penyebarluasan informasi pelayanan memperoleh tanggapan dalam kategori cukup, sedangkan penilaian terhadap pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab serta penerapan janji pelayanan dalam keterbukaan informasi publik berada dalam kategori rendah. Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Pelayanan Informasi Publik.