Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Dan Umroh PT. Muzdalifah Terhadap Calon Jemaah Umroh Yang Gagal Berangkat Berdasarkan Buku III KUH Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Fadillah, Hajar Farah Ilma
dc.date.accessioned 2015-10-01T02:00:15Z
dc.date.available 2015-10-01T02:00:15Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/756
dc.description.abstract Kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan umroh merupakan salah satu bentuk wanprestasi, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan umroh oleh PT. Muzdalifah yang gagal memberangkatkan 200 calon jemaah umroh dari 700 calon jamaah umroh yang diberangkatkan Penyelesaian ganti rugi akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh tersebut menimbulkan permasalahan, mengingat perjanjian antara PT. Muzdalifah dan calon jemaah umroh tidak dibuat secara tertulis, tetapi hanya dalam bentuk kwitansi pembayaran biaya umroh dan formulir persyaratan pendaftaran umroh, sehingga menarik untuk dianalisis tentang tanggung jawab biro perjalanan umroh PT. Muzdalifah terhadap calon jemaah umroh yang gagal berangkat berdasarkan Buku III KUH Perdata dan penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan umroh. Permasalahan di atas dianalsis dengan menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, serta metode analisis data melalui yuridis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa tanggung jawab biro perjalanan umroh PT. Muzdalifah terhadap calon jemaah umroh yang gagal berangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan1246 KUHPerdata, PT. Muzdalifah harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan umroh beserta kerugiannya akibat dari kegagalan keberangkatan sesuai dengan kewajibannya atau memberikan prioritas pertama kepada calon jemaah umroh yang gagal berangkat tersebut untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan umroh, yaitu dapat menyelesaikannya melalui gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan jalan mediasi, konsiliasi dan arbitrase. en_US
dc.description.sponsorship Liya Sukma Muliya, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), PT. Muzdalifah, calon jemaah umroh en_US
dc.title Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Dan Umroh PT. Muzdalifah Terhadap Calon Jemaah Umroh Yang Gagal Berangkat Berdasarkan Buku III KUH Perdata en_US
dc.type Video en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account