Abstract:
Penelitian ini mengkaji tentang perkembangan prinsip tanggung jawab (bases of liability) dalam hukum
internasional dan bagaimana implikasinya terhadap kegiatan keruangangkasaan. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama,
berdasarkan sejarah perkembangannya, dalam hukum internasional berlaku tiga bases of liability yang
masing-masing memiliki karakter dan mekanisme penerapan yang berbeda. Kedua, implikasi penting
dari perkembangan bases of liability dalam hukum internasional terhadap kegiatan keruangangkasaan
tersurat dalam Article II dan Article III Liability Convention 1972 yang merupakan elaborasi dari
ketentuan Article VII the Outer Space Treaty 1967. Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari
keikutsertaan Indonesia dalam instrumen-instrumen hukum ruang angkasa internasional, bases of
liability yang ditetapkan dalam Article II dan Article III Liability Convention 1972 semestinya dapat
diaplikasikan dalam legislasi nasional tentang tanggung jawab dalam kegiatan keruangangkasaan di
Indonesia.