Abstract:
Memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan harus sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No.36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan merupakan salah satu profesi tenaga
kesehatan berkewajiban melaksanakan peran dan fungsinya sesuai
kewenangannya yang diatur di dalam Undang – Undang No.36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010
tentang Izin dan Penyelenggaran Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan
yang bekerja di Rumah Sakit Umum seharusnya melakukan tindakan sesuai
kewenangannya yaitu salah satunya menolong persalinan normal, tetapi kadang
harus melakukan tindakan vakum ekstraksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui tanggung jawab bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan
vakum ekstraksi menurut Undang – Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan dan mengetahui
implementasi tangung jawab bidan di Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang
melakukan tindakan vakum ektraksi dihubungkan dengan Undang – undang no.36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan dan
Kewenangan Bidan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer yaitu
berupa wawancara terhadap bidan dan berupa data sekunder yaitu berupa bahan
hukum primer yaitu Undang – Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan dan
bahan hukum sekunder berupa buku – buku Ilmu pengetahuan, jurnal, bulletin
ilmiah, surat kabar, pendapat-pendapat para ilmuwan maupun pendapat para
praktisi hukum. Pengambilan sampel dalam penelitian ini secara purposive
sample, lokasi penelitian di Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Penelitian ini
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil analisis data mengacu pada beberapa peraturan terkait, diantaranya
Undang – undang no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes
Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek
Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan
vakum ekstraksi atas keinginan sendiri bisa dikenai tiga tanggung jawab secara
administratif, hukum perdata dan hukum pidana, apabila berdasarkan perintah
maka tanggung jawab pimpinan Rumah sakit bisa dikenai tanggung jawab secara
hukum administratif, hukum perdata dan hukum pidana. Implementasi tindakan
vakum di Rumah Sakit Umum Kota Banjar dilakukan oleh bidan atas perintah
dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan selama ini belum dimintai
tanggung jawab secara administratif, hukum perdata dan hukum pidana.