Abstract:
Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian
hukum hak pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam
proses lelang yang telah dilakukan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan
hak obyek lelang dari penjual kepada pemenang lelang. Dalam peralihan hak obyek
lelang ternyata menimbulkan suatu permasalahan, seperti tidak dapat dikuasainya
obyek lelang oleh pemenang lelang karena dikuasai oleh pihak ketiga.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode
Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis secara yuridis
kualitatif.