Abstract:
Bekerja adalah suatu amanah yang dijalankan oleh manusia sebagai ciptaan-
Nya di dunia ini. Sudah selayaknya jika pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan
minat, bakat, ketertarikan dan kemampuan kita. Bekerja juga harus menimbulkan
manfaat bagi diri kita untuk dapat terus hidup. Mempertahankan diri untuk terus
hidup dan menaikan taraf kehidupan adalah hak asasi setiap manusia. Berdasarkan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warna negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka warga Negara
Indonesia berhak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak berupa adanya penyedia
lapangan pekerjaan sesuai dengan jam operasinal yang telah di tentukan dengan
peraturan yang berlaku, dan warga Negara Indonesia juga berhak atas penghidupan
yang layak seperti mendapatkan upah, berhak libur di hari libur resmi/hari nasional,
termasuk mendapatkan upah lembur jika di hari libur nasional pekerja diwajibkan
tetap masuk jam kerja.
Metode penelitian merupakan suatu unsur yang penting dan mutlak dalam
suatu penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, demikian pula dengan
penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
mengkaji data – data sekunder berdasarkan kejadian hukum, spesifikasi penelitian
deskriptif analisi yaitu untuk menganalisis dengan berlandaskan pada peraturan –
peraturan dalam hukum ketenagakerjaan, serta bagaimana pelaksanaanya dalam
praktek, dan metode analisa yang digunakan ialah kualitatif yaitu data yang diperoleh
disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis dengan berpedoman pada
peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan menyesuaikan pada fakta –
fakta yang ada.
Mengenai pelaksanaan pemberian upah lembur dijelaskan secara khusus
dalam Pasal 11 Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja
Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Di PT. Matahari Putra Prima Tbk (HYPERMART)
Bandung tidak sesuai dengan Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang
Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur tersebut, bahkan tidak dibayarkan
upah lembur kepada pekerja/buruh. Upah yang diterima oleh pekerja/buruh
seharusnya untuk 1 jam pertama mendapat sebsesar 1,5 (satu setengah) upah sejam,
dan 2 kali upah sejam untuk jam selanjutnya. Terdapat konsekuensi bagi perusahaan
yang tidak memberikan upah lembur dihari libur nasional dalam Pasal 187 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 187
bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan upah lembur dapat
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta
rupiah ) atau paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) atau
dapat dikenai penjara selama 1 (satu) bulan dan maksimal selama 12 (dua belas)
bulan.