Abstract:
Pertumbuhan wilayah perkotaan yang sangat pesat menimbulkan isu
signifikan yang ikut berpengaruh dalam pengembangan kawasan perdesaan. Isuisu
strategis pembangunan desa di Indonesia dan Malaysia adalah kemiskinan,
pengangguran, dan kerentanan ekonomi masyarakat desa; keterbatasan
ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum, masih rendahnya
keberdayaan masyarakat perdesaan, belum optimalnya tata kelola desa dan
peran kelembagaan desa dalam perencanaan dan pembangunan desa, belum
optimalnya penataan ruang kawasan perdesaan, pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan lingkungan hidup, keterbatasan ketersediaan infrastruktur dalam
membuka keterisolasian daerah perdesaan dan mendorong keterkaitan Desa-
Kota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perencanaan
pembangunan perdesaan di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang
digunakan yaitu kualitatif dengan format desain deskriptif kualitatif untuk
menggambarkan kondisi berbagai fenomena yang ada di masyarakat yang
menjadi objek penelitian, dan menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu
ciri, karakter, sifat, model atau gambaran tentang kondisi atau fenomena tertentu.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur maupun mendalam
(in-depth interview), dan studi literatur yang di fokuskan pada eksplorasi berbagai
literatur terkait. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode triangulasi
dan interpretatif. Metode triangulasi berpijak pada validitas temuan-temuan dan
tingkat kepercayaan. Analisa data bersifat induktif, hasil dari penelitian bersifat
makna daripada generalisasi.
Tahapan Perencanaan Pembangunan Perdesaan di Indonesia dan
Malaysia pada dasarnya tidak jauh berbeda, kedua negara masing-masing
memiliki karakteristik dan ciri-ciri tersendiri dalam perumusan perencanaan
pembangunan perdesaan di negaranya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa,
Indonesia mendefinisikan perencanaan pembangunan perdesaan berupa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Malaysia
mendefinisikan perencanaan pembangunan perdesaan menurut Akta 172
Tentang Perancangan Bandar dan Desa 1976 berupa Pelan Tindakan Desa
(PTD). Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai model analisis
bagi para pengambil kebijakan baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintahan daerah.