dc.description.abstract |
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74
UU No. 40 Perseroan Terbatas (UUPT) yang telah disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat pada bulan Juli 2007. Selain menjadi tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap masyarakat, Corporate Social Responsibility dipahami sebagai suatu
wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan
masyarakat yang berkelanjutan. Aktivitas Corporate Social Responsibility
diharapkan dapat memenuhi kepentingan para stakeholders apakah itu
stakeholders yang berada di dalam maupun di luar perusahaan.
Penelitian ini disusun oleh Febby Purnama Loka bidang kajian Public
Relations 2015. Judul penelitian ini adalah “Strategi Perencanaan Corporate
Social Responsibility PT. PJB dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial”.
Adapun tujuannya adalah untuk menetahui situiasi, penetapan tujuan, definisi
khalayak, pemilihan media dan tekhnik Public Relations, perencanaan anggaran
dan pengukuran yang dilakukan public relations PT. Pembangkit Jawa-Bali Unit
Cirata.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan data kualitatif.
Data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Key informan
dalam penelitian ini adalah bapak Ibu Malisa Rosadi sebagai Humas dan
Corporate Social Responsibility Officer PT Pembangkit Jawa-Bali Unit Cirata.
Hasil dari penelitian ini, dalam strategi perencanaan Corporate Social
Responsibility PT. Pembangkit Jawa-Bali adalah mampu menjadikan kegiatan
Corporate Social Responsibility program pelatihan menjahit PT. Pembangkit
Jawa-Bali sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial
masyarakat dalam bidang ekonomi serta meningkatkan taraf hidupnya dari
kegiatan Corporate Social Responsibility yang dimiliki oleh PT. Pembangkita
Jawa-Bali. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar PT.
Pembangkita Jawa-Bali, program Corporate Social Responsibility ini dapat
meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. |
en_US |