Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Fiqh Muamalah tentang Pembiayaan Top Up (Penambahan Limit Pembiayaan) Akad Murabahah di Warung Mikro BSM Kantor Cabang Ahmad Yani Bandung

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Nurlina, Nina
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Senjiati, Ifa Hanifia
dc.date 2017-01-25
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/5385
dc.description Abstract.Financing development spawned top up the financing terms which limit additional financing. In practice the top-up financing in Warung Micro BSM, the bank uses the same contract with the previous contract murabahah regardless of the purpose and requirements of customers. for example, limit additional financing agreement (top up) in micro BSM shop using the murabaha contract but it's not for the needs of customers in the purchase of goods. The purpose of this study is to determine how the financing to top up the financing product stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung according to fiqh muamalah, to find out how the implementation of the agreement murabaha financing to top up the financing product stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung, to determine the suitability of financing top up murabahah according mumalah fiqh. The method used is descriptive qualitative analysis method normative aims to describe something that focuses on the study of law. Sources of data derived from primary data and secondary data. Data collection techniques pursued through interviews, observation, literature study. The results showed that, according to the top-up financing fiqh muamalah allowed because there is no proof that mengharamkannya when viewed in terms of Muhammadiyah has not fulfilled one of the pillars of murabaha and in terms of unmet adabiyah murabaha contract provisions. Micro Shop BSM implementation Ahmad Yani Bandung branch offices using the same agreement with the previous contract murabahah regardless of the purpose and requirements of customers, top-up financing is a stand-alone agreement and was not related to the previous contract. muamalah in fiqh perspective on the implementation of murabahah on top up financing products in the stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung in harmony and terms invalid because no goods bought and sold.Abstrak.Perkembangan pembiayaan melahirkan istilah pembiayaan top up yaitu penambahan limit pembiayaan. Pada prakteknya pembiayaan top up di Warung Mikro BSM, pihak bank menggunakan akad  yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah. contohnya akad penambahan limit pembiayaan (top up) di warung mikro BSM menggunakan akad murabahah padahal bukan untuk kebutuhan nasabah dalam pembelian barang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembiayaan top up dalam produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menurut fiqh muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan top up pada produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung, untuk mengetahui kesesuaian mengenai pembiayaan top up akad murabahah menurut fiqh mumalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif  deskriptif normatif yang bertujuan mendeskripsikan sesuatu yang berfokus kepada penelitian hukum. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan wawancara, observasi, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembiayaan top up menurut fiqh muamalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya apabila dilihat dari segi madiyah belum terpenuhi salah satu rukun murabahah dan dari segi adabiyah belum terpenuhi ketentuan akad murabahah. dalam pelaksanaannya Warung Mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menggunakan akad yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah, pembiayaan top up merupakan akad yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan akad sebelumnya. dalam prespektif fiqh muamalah mengenai pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan top up di warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung secara rukun dan syarat tidak sah karena tidak ada barang yang diperjualbelikan.
dc.description Perkembangan pembiayaan melahirkan istilah pembiayaan top up yaitu penambahan limit pembiayaan. Pada prakteknya pembiayaan top up di Warung Mikro BSM, pihak bank menggunakan akad  yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah. contohnya akad penambahan limit pembiayaan (top up) di warung mikro BSM menggunakan akad murabahah padahal bukan untuk kebutuhan nasabah dalam pembelian barang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembiayaan top up dalam produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menurut fiqh muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan top up pada produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung, untuk mengetahui kesesuaian mengenai pembiayaan top up akad murabahah menurut fiqh mumalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif  deskriptif normatif yang bertujuan mendeskripsikan sesuatu yang berfokus kepada penelitian hukum. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan wawancara, observasi, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembiayaan top up menurut fiqh muamalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya apabila dilihat dari segi madiyah belum terpenuhi salah satu rukun murabahah dan dari segi adabiyah belum terpenuhi ketentuan akad murabahah. dalam pelaksanaannya Warung Mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menggunakan akad yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah, pembiayaan top up merupakan akad yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan akad sebelumnya. dalam prespektif fiqh muamalah mengenai pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan top up di warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung secara rukun dan syarat tidak sah karena tidak ada barang yang diperjualbelikan.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/5385/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/downloadSuppFile/5385/921
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2017); 102-108
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2017); 102-108
dc.source 2460-2159
dc.subject Financial Institutions & Syariah Banking
dc.subject Fiqh Muamalah, Financing Top Up, Akad Murabahah
dc.subject Keuangan & Perbankan Syariah
dc.subject Fiqh Muamalah, Financing Top Up, Akad Murabahah
dc.title Analisis Fiqh Muamalah tentang Pembiayaan Top Up (Penambahan Limit Pembiayaan) Akad Murabahah di Warung Mikro BSM Kantor Cabang Ahmad Yani Bandung
dc.title Analisis Fiqh Muamalah tentang Pembiayaan Top Up (Penambahan Limit Pembiayaan) Akad Murabahah di Warung Mikro BSM Kantor Cabang Ahmad Yani Bandung
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type Kuantitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account