<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom">
<title>Sp - Fakultas Syariah (FS)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/153" rel="alternate"/>
<subtitle>SPeSIA - Fakultas Syariah (FS)</subtitle>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/153</id>
<updated>2026-04-04T17:09:03Z</updated>
<dc:date>2026-04-04T17:09:03Z</dc:date>
<entry>
<title>Tinjauan Fikih Mawarits terhadap Pembagian Waris Anak Perempuan Bungsu</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/28122" rel="alternate"/>
<author>
<name/>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/28122</id>
<updated>2021-03-15T03:17:15Z</updated>
<summary type="text">Tinjauan Fikih Mawarits terhadap Pembagian Waris Anak Perempuan Bungsu
Abstract. Inheritance law that is still dominant that lives in the midst of society, in the implementation of the division of inheritance of Indonesian society is Islamic Law and Customary Law. Like the distribution of the inheritance of the youngest daughter of the Kampung Naga Indigenous community which is a multicultural area, so that of the many cultures there, inheritance is an actualization that will be experienced by every family with different cultural backgrounds and local wisdom. Problem Formulation, namely: What is the method of division of the youngest daughter's inheritance in Kampung Naga, Salawu District, Tasikmalaya Regency? What is the mawaris fiqh review of the distribution of the youngest daughter's inheritance in Kampung Naga, Salawu District, Tasikmalaya Regency? This research was carried out in Kampung Adat Naga, a field research that is taking data directly at the research location in the Tasikmalaya Regency. Data collection was carried out by in-depth interviews with informants. This research is a normative sociological juridical through a sociological approach, an approach that sees and pays attention to the state of the community, is used to tell the chronology and find reality in the field, as well as the objectives to be achieved. From the results of the study, the authors found the implementation of the distribution of the inheritance of the youngest daughter in Kampung Adat Naga. Using the pattern of customary inheritance law, the stages of division of inheritance are carried out in Kampung Adat Naga through two different stages of which are determined by their respective parts and the part is taken at the death of a parent, secondly before the death of the parent, the heirs carry out by deliberation. And the youngest child can control all the assets that can be small or assets that can not be divided. In the fiqh review of mawaris, the methods are contradictory to Islamic law, but we can find them in fiqh legal tools, such as the problem of mursalah, where the purpose of this rule is that every action contains goodness in human view, then usually for that action there is a syara law in order form. In principle, maslahah is to take advantage and reject kemudharatan in order to maintain the goals of shara.Keywords: Inheritance, Youngest Daughter, Fikih Mawaris.Abstrak. Hukum Kewarisan yang masih dominan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, pada pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah Hukum Islam dan Hukum Adat. Seperti pelaksanaan pembagian harta waris anak perempuan bungsu masyarakat Adat Kampung Naga yang merupakan wilayah multikultural, sehingga dari banyak kebudayaan disana, kewarisan merupakan aktualisasi yang akan dialami setiap keluarga yang berlatar belakang beda budaya serta kearifan lokal. Rumusan Masalah yaitu: Bagaimana metode pembagian waris anak perempuan bungsu di Kampung Naga, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya? Bagaimana tinjauan fikih mawaris terhadap pembagian waris anak perempuan bungsu di Kampung Naga, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya? Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Adat Naga merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mengambil data langsung di lokasi penelitian di daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada informan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif sosiologis melalui pendekatan sosiologis pendekatan yang melihat dan memperhatikan keadaan masyarakat, digunakan untuk menceritakan kronologi dan mecari realita di lapangan, serta tujuan yang ingin dicapai. Dari hasil penelitian, penyusun menemukan pelakasanaan pembagian harta waris anak perempuan bungsu di Kampung Adat Naga. Menggunakan pola yaitu hukum waris adat, tahap pembagian waris yang dilakukan di Kampung Adat Naga melalui dua tahap yang berbeda yaitu ditentukan bagiannya masing-masing dan bagian tersebut diambil saat kematian orangtua, kedua sebelum kematian orangtua, ahli waris melakukan dengan jalur musyawarah. Serta anak bungsu dapat menguasai seluruh harta yang jumlahnya bisa kecil atau harta yang tidak dapat terbagi. Dalam tinjauan fikih mawaris cara-cara ketentuan tersebut itu kontra terhadap hukum Islam, namun kita dapat jumpai dalam piranti hukum fikih, seperti mashalah mursalah dimana tujuan dari kaidah ini adalah setiap perbuatan mengandung kebaikan dalam pandangan manusia, maka biasanya untuk perbuatan itu terdapat hukum syara dalam bentuk suruhan. Pada prinsipinya maslahah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara.Kata Kunci: Warisan, Anak Perempuan Bungsu, Fikih Mawaris.
</summary>
</entry>
<entry>
<title>Analisis Yuridis Putusan Pengadilan No. 1518/Pdt.G/2020/PA. Sor tentang Izin Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/28125" rel="alternate"/>
<author>
<name/>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/28125</id>
<updated>2021-03-15T03:17:15Z</updated>
<summary type="text">Analisis Yuridis Putusan Pengadilan No. 1518/Pdt.G/2020/PA. Sor tentang Izin Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Abstract. Marriage in Indonesia adheres to the principle of non-absolute monogamy, that is, a man can only marry a woman. A husband can have more than one wife with the condition that he gets permission from the court. To get a polygamy permit from the court, you must meet the requirements for polygamy, including meeting the optional / alternative and cumulative requirements. The position of the polygamy requirements as stated in the Marriage Law must be fulfilled both, both alternative and cumulative requirements. In decision number 1518 / Pdt.G / 2020 / PA Sor regarding permission for polygamy, no alternative conditions are fulfilled but obtaining permission from the court. The method used in this research is normative juridical. Alternative requirements can be put aside by considering the facts of the trial which contain a sense of justice, benefit and legal certainty. Because the judge is not the mouthpiece of the law (Bouche De Laloi) but the judge is the inventor and founder of law (Rechtsvinding and Rechtsvorming). Polygamy in Islam is permissible but can change according to situations and conditions. There are no specific conditions for permitting polygamy but Islam paves the way for ijtihad. In a decision, at least three aspects must be fulfilled, namely aspects of justice, benefit, and legal certainty. in connection with the case for applying for a polygamy permit, the Panel of Judges exercised their discretionary right in deciding the case by setting aside alternative conditions as referred to in Article 4 of the Marriage Law jo. Article 57 KHI.Keyword : Marriage, Polygamy, Law, Polygamy requirementsAbstrak. Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami tidak mutlak, yaitu seorang pria hanya dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita. seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan syarat mendapatkan izin dari pengadilan. Untuk mendapatkan izin poligami dari pengadilan harus memenuhi syarat untuk poligami diantaranya memenuhi syarat fakultatif/alternatif dan kumulatif. Kedudukan syarat poligami tersebut yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan harus terpenuhi keduanya baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif. Dalam putusan nomor 1518/Pdt.G/2020/PA Sor tentang izin poligami, tidak terdapat syarat alternatif yang terpenuhi akan tetapi mendapatkan izin dari pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Syarat alternatif dapat dikesampingkan dengan pertimbangan fakta persidangan yang memuat rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Karena Hakim bukanlah corong dari Undang-Undang (Bouche De Laloi) tetapi hakim adalah penemu dan pembentuk hukum (Rechtsvinding and Rechtsvorming). Poligami dalam Islam hukumnya mubah tetapi dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Tidak ditemukan syarat khusus untuk diperbolehkan poligami tetapi Islam membuka jalan untuk berijtihad. Dalam suatu putusan, setidaknya harus memenuhi tiga aspek, yaitu aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. dihubungkan dengan perkara permohonan izin poligami tersebut, Majelis Hakim menggunakan hak diskresinya dalam memutus perkara tersebut dengan mengesampingkan syarat alternatif sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 57 KHI.Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Hukum, Syarat Poligami
</summary>
</entry>
<entry>
<title>Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Perkawinan Adat Beda Agama di Kampung Adat Cirendeu Cimahi</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/28123" rel="alternate"/>
<author>
<name/>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/28123</id>
<updated>2021-03-15T03:17:15Z</updated>
<summary type="text">Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Perkawinan Adat Beda Agama di Kampung Adat Cirendeu Cimahi
Abstract. Marriage that will bring peace and spirituality, must have the same religious beliefs, must not be of different religions, in accordance with the Word of Allah, Surat Al-Baqarah: 221 and encouraged by Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, with this type of qualitative research. In the case of interfaith marriages, which are manifested in related books, journals, theses, articles, do not forget the Al-Qur'an and Sunnah in accordance with this theme. The purpose of this research is to look in depth about interfaith marriage according to Islamic law and according to the Marriage Law. What are the views of these two sources and the location of the similarities or similarities of Islamic law and the law on interfaith customary marriages. The result of this research is that in Islamic law it is not allowed because of a new breakthrough in faith. Therefore, inter-religious marriages, for various reasons such as better than allowing cohabitation. There is also the opinion that this may have been her match and is a human right. This reason cannot be accounted for, both in Islamic law and in state law, because in law, marriage will be said to be valid according to the law of each religion, it is said to be valid, because marriage will be accounted for before Allah SWT as a creator who has worked with all His perfection.Keywords: Marriage, Different Religions, Law, Kampung Adat CirendeuAbstrak. Perkawinan yang akan membawa ketenangan lahiriyah dan bathiniyah itu, harus sama keyakinan agamanya, tidak boleh berbeda agama, sesuai dengan Firman Allah Surat Al-Baqarah : 221 dan di dorong dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian kualititif yaitu menelusuri terhadap pelaku terjadinya perkawinan beda agama dan dihubungkan dengan buku-buku yang terkait, jurnal, skripsi, artikel tidak lupa Al-Qur’an dan sunnah yang sesuai dengan tema ini. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui secara mendalam tentang pernikahan beda adat beda agama menurut hukum Islam dan menurut Undang-Undang Perkawinan. Bagaimana pandangan dari dua sumber tersebut serta letak perbedaan atau persamaan dari hukum Islam dan Undang-undang mengenai perkawinan adat beda agama. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam hukum Islam tidak diperbolehkan karena menyangkut perbedaan iman. Oleh sebab itu, perkawinan antar penganut agama, dengan berbagai macam alasannya seperti lebih baik dari pada membiarkan kumpul kebo. Ada juga beranggapan bahwa ini mungkin sudah jodohnya dan merupakan hak asasi manusia. Alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum Islam maupun hukum negara, karena dalam undang-undang pun perkawinan akan dikatakan sah apabila menurut hukum masing-masing agama nya dikatakan sah, karena perkawinan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT sebagai pencipta yang telah mengatur kehidupan dengan segala kesempurnaan-Nya.Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Hukum, Kampung Adat Cirendeu
</summary>
</entry>
<entry>
<title>Peran Pendidikan Pra Nikah Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Upaya dalam Mengatasi Maraknya Cerai Gugat di KUA Kecamatan Subang Kabupaten Subang</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/28119" rel="alternate"/>
<author>
<name/>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/28119</id>
<updated>2021-03-15T03:17:15Z</updated>
<summary type="text">Peran Pendidikan Pra Nikah Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Upaya dalam Mengatasi Maraknya Cerai Gugat di KUA Kecamatan Subang Kabupaten Subang
Abstract. Today, the problems of marriage and family vary from small matters to large problems. Many factors can cause a divorce. From the data released by the Subang Religious Court, the main factors causing the case for widespread divorce are factors of no responsibility, economic factors, third party disruption factors, and factors of no household harmony. The research method is a qualitative method through descriptive, based on data obtained through interviews and documentation techniques. The results of his research that: the provisions of the Pre-Marriage Education Model in Subang Sub-district The implementation of pre-marital education is generally carried out in accordance with the capabilities of the KUA and the Ministry of Religion. The level of divorce in Subang sub-district is due to the ineffectiveness of the system implemented by the KUA in terms of pre-marital education, because KUA provides concessions to prospective bride participants in terms of pre-marital education. The influence of BP4 pre-marital education in KUA Subang Subdistrict on the level of divorce is from the community who are less active in participating in pre-marital guidance and lazy, lack of funds and inadequate facilities.Keywords: Pre-marital Education, Divorce suit.Abstrak. Pada zaman sekarang masalah pernikahan dan keluarga sangat beragam dari masalah hal yang kecil hingga masalah yang besar. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya cerai gugat. Dari data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Subang, faktor utama yang menyebabkan kasus maraknya cerai gugat adalah faktor tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, faktor gangguan pihak ketiga, dan faktor tidak ada keharmonisan rumah tangga. Metode penelitiannya adalah metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa: ketentuan Model Pendidikan Pra Nikah di Kecamatan Subang penyelengaraan Pendidikan  pra nikah secara umum dilakukan sesuai dengan kemampuan dari KUA dan Kementrian Agama.  Tingkatnya cerai gugat di kecamatan subang karena tidak efektifnya sistem yang diberlakukan oleh KUA dalam hal pendidikan pra nikah, karena KUA memberikan kelonggaran terhadap peserta calon pengantin dalam hal pendidikan pra nikah.  Pengaruh pendidikan pra nikah BP4 di KUA Kecamatan Subang terhadap tingkat cerai gugat adalah dari kalangan masyarakat yang kurang berperan aktif dalam mengikuti bimbingan pra nikah dan malas, tidak adanya dana serta fasilitas yang kurang memadai.Kata Kunci : Pendidikan Pra Nikah, Cerai Gugat
</summary>
</entry>
</feed>
