<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom">
<title>Program Studi Peradilan Agama</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/57" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi papper/ makalah Prodi Peradilan Agama Islam</subtitle>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/57</id>
<updated>2026-04-04T19:36:28Z</updated>
<dc:date>2026-04-04T19:36:28Z</dc:date>
<entry>
<title>Tinjauan maqashid syariah terhadap pelaksanaan pilkada langsung</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/58" rel="alternate"/>
<author>
<name>Fawzi, Ramdan</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/58</id>
<updated>2014-12-05T04:13:02Z</updated>
<published>2014-12-04T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan maqashid syariah terhadap pelaksanaan pilkada langsung
Fawzi, Ramdan
Pelaksanaan pemilukada dinilai dapat mengakomodasi dan saling melengkapi&#13;
untuk melahirkan seorang kepala daerah terpilih yang berkualitas, mulai dari&#13;
seleksi sistem kenegaraan, partai politik, administratif, hukum administratif&#13;
sampai seleksi politik. Berdasarkan hal tersebut, pemilukada diharapkan akan&#13;
menghasilkan figur pemimpin yang aspiratif, berkualitas dan legitimate yang&#13;
akan lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya. Namun demikian&#13;
dalam berbagai penelitian ditemukan fakta mengenai antusiasme masyarakat&#13;
terhadap proses dan hasil Pemilukada yang cenderung semakin berkurang atau&#13;
menurun, bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi. Dan pada kenyataannya&#13;
pelaksaan pilkada secara langsung menimbulkan kerusakan yang sangat&#13;
bersar. Berdasarkan fakta dan data yang ditemukan maka diketahui bahwa&#13;
pelaksaan pilkada langsung banyak menimbulkan kerusakan, dengan&#13;
demikian pelaksaan pilkada langsung belum sesuai dengan tujuan syariah
</summary>
<dc:date>2014-12-04T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
