<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/10065">
<title>Newspaper Articles (NA)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/10065</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/31140"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/31112"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/31057"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/31056"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-04T13:49:02Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/31140">
<title>Hak Waris Anak Angkat Menurut Islam</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31140</link>
<description>Hak Waris Anak Angkat Menurut Islam
Hamdani, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria
Di tengah kehidupan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, mengangkat anak menjadi praktik yang lazim dan penuh kebaikan. Tak jarang, seorang anak yang kehilangan orangtua atau berasal dari keluarga yang kurang mampu diasuh oleh orang lain, dibesarkan dengan penuh kasih, dan diperlakukan layaknya anak kandung sendiri. Secara hukum waris Islam (faraidh), warisan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah (nasab) atau pernikahan yang sah dengan si&#13;
pewaris. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orangtua angkatnya. Islam membolehkan seseorang mewasiatkan hingga sepertiga dari hartanya kepada pihak di luar ahli waris, termasuk anak angkat. Wasiat ini sah dan dihormati selama tidak melanggar hak ahli waris lainnya. Kedua, Islam juga membuka jalan melalui hibah, yakni pemberian harta secara langsung kepada anak angkat saat&#13;
orangtua angkat masih hidup.
</description>
<dc:date>2025-08-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/31112">
<title>"Bapak Aing" dan Politik Kedekatan</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31112</link>
<description>"Bapak Aing" dan Politik Kedekatan
Darmawan, Ferry
Dalam beberapa waktu kegelisahan masyarakat terhadap arah kebijakan pemerintah terus meningkat. Forum publik, media sosial, dan pernyataan LSM mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menangani isu-isu strategis.&#13;
Ketidakpercayaan publik banyak disebabkan oleh buruknya komunikasi Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus. &#13;
Ditengah era keterbukaan informasi dan media sosial yang serba cepat, publik menuntut transparasi, empati dan kemampuan menjelaskan secara lugas bukan sekedar jargon pembangunan.&#13;
Gaya komunikasi  Dedi Mulyadi dengan segala dinamika dan polemiknya menjadi contoh penting bagaimana pemimpin "hadir" secara fisik dan emosional mampu mengisi kekosongan kepercayaan publik. Julukan "Bapak Aing" menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang memanusiakan dalam merajut kepercayaan publik.
</description>
<dc:date>2025-04-22T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/31057">
<title>Hentikan Praktik Memainkan Hukum</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31057</link>
<description>Hentikan Praktik Memainkan Hukum
Setiadi, Edi
</description>
<dc:date>2024-11-20T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/31056">
<title>Dua Periode yang Mengesankan</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31056</link>
<description>Dua Periode yang Mengesankan
Setiadi, Edi
</description>
<dc:date>2024-11-14T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
