<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/57">
<title>Program Studi Peradilan Agama</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/57</link>
<description>Koleksi papper/ makalah Prodi Peradilan Agama Islam</description>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/58"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-04T19:36:14Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/58">
<title>Tinjauan maqashid syariah terhadap pelaksanaan pilkada langsung</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/58</link>
<description>Tinjauan maqashid syariah terhadap pelaksanaan pilkada langsung
Fawzi, Ramdan
Pelaksanaan pemilukada dinilai dapat mengakomodasi dan saling melengkapi&#13;
untuk melahirkan seorang kepala daerah terpilih yang berkualitas, mulai dari&#13;
seleksi sistem kenegaraan, partai politik, administratif, hukum administratif&#13;
sampai seleksi politik. Berdasarkan hal tersebut, pemilukada diharapkan akan&#13;
menghasilkan figur pemimpin yang aspiratif, berkualitas dan legitimate yang&#13;
akan lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya. Namun demikian&#13;
dalam berbagai penelitian ditemukan fakta mengenai antusiasme masyarakat&#13;
terhadap proses dan hasil Pemilukada yang cenderung semakin berkurang atau&#13;
menurun, bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi. Dan pada kenyataannya&#13;
pelaksaan pilkada secara langsung menimbulkan kerusakan yang sangat&#13;
bersar. Berdasarkan fakta dan data yang ditemukan maka diketahui bahwa&#13;
pelaksaan pilkada langsung banyak menimbulkan kerusakan, dengan&#13;
demikian pelaksaan pilkada langsung belum sesuai dengan tujuan syariah
</description>
<dc:date>2014-12-04T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
