<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Sp - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/163</link>
<description>Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Program Studi Hukum Ekonomi Syariah</description>
<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 20:20:33 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-04T20:20:33Z</dc:date>
<image>
<title>Sp - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<url>http://repository.unisba.ac.id:80/xmlui/bitstream/id/21706/</url>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/163</link>
</image>
<item>
<title>Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemanfaatan Masjid  sebagai Tempat Jual Beli dan Promosi</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/28106</link>
<description>Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemanfaatan Masjid  sebagai Tempat Jual Beli dan Promosi
Abstract. One of the economic activities carried out by the community is conducting buying and selling transactions. The mosque area is now considered by the community to be one of the strategic places in conducting profitable trading activities. As is the case in Masjig Agung Al-Ukhuwwah in Bandung City which is located on Jl. Wastu Kencana No. 27 Bandung, strategic mosque position in the middle of Bandung City so that it can be profitable for traders to sell in the mosque's area. The author conducted this research with the aim to find out how the practice of buying and selling and promotion in the Great Mosque of Al-Ukhuwwah, Bandung City and who entered into the mosque's boundaries in accordance with the fiqh of mu'amalah.To achieve these objectives the authors use a qualitative approach and type of research field research. Analyzed using descriptive analytics, i.e. collect existing data then the data are grouped into categories based on the similarity of the data types, with the aim of being able to describe the problem under study then analyzed using the theory of fiqh mua'amalah.The results of this study indicate that the practice of buying and selling in the Masjid Agung Al-Ukhuwwah in Bandung City falls into the category of buying and selling fasid, namely buying and selling in harmony and buying conditions are met, but there are elements outside the pillars and conditions that bother him. Buying and selling is still valid, but there are elements that complete the contract outside the pillars and conditions that are not fulfilled, namely one of which is a place to conduct buying and selling transactions which are located in the area of the mosque yard, so that the transaction is makruh legal.Keywords: Fiqh Muamalah, Buying and Selling, Mosque. Abstrak. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat adalah melakukan transaksi jual beli. Area masjid kini dianggap oleh masyarakat menjadi salah satu tempat strategis dalam melakukan kegiatan jual beli yang menguntungkan. Seperti halnya di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung yang terletak di Jl. Wastu Kencana No. 27 Bandung, posisi masjid yang stategis ditengah Kota Bandung sehingga dapat menguntungkan bagi para pedagang untuk berjualan di area dalam masjid. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli dan promosi di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung dan yang masuk kedalam batasan-batasan masjid yang sesuai dengan fikih mu’amalah.Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research. Dianalisa menggunakan deskriptif analitik, yaitu mengumpulkan data-data yang telah ada kemudian data-data tersebut dikelompokkan ke dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data tersebut, dengan tujuan dapat menggambarkan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis dengan menggunakan teori fikih mua’amalah.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung tersebut masuk kedalam kategori jual beli yang fasid, yaitu jual beli yang rukun dan syarat jual belinya terpenuhi, tetapi ada unsur di luar rukun dan syarat yang mengganggunya. Jual  belinya tetap sah, akan tetapi ada unsur-unsur penyempurna akad di luar rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu salah satunya tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang mana berada pada daerah area halaman masjid, sehingga transaksi yang dilakukan tersebut makruh hukumnya.Kata kunci: Fikih Muamalah, Jual Beli, Masjid.
</description>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/28106</guid>
</item>
<item>
<title>Tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam pada Strategi Pemasaran  di Restoran Royal Kashimura Bandung</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/28099</link>
<description>Tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam pada Strategi Pemasaran  di Restoran Royal Kashimura Bandung
Abstract. Royal Kashimura in his promotion claimed that the product is halal, but the fact is not yet registered on the LPPOM MUI Halal Product Shopping List Center as of September 2019 so the halal of this restaurant is unclear. The purpose of this research is to determine the marketing strategy according to the principles of Islamic business ethics, to find out the marketing strategy at the Royal Kashimura Restaurant in Bandung and to know the review of Islamic business ethics principles on the marketing strategy at the Royal Kashimura Restaurant in Bandung. The research method used is qualitative and data collection using field data. The data source used is primary data, obtained by interviewing the director of Royal Kashimura and secondary data, one of which is from the Islamic Ethical Perspective Business Ethics book by Abdul Aziz, M.Ag. Data collection techniques by observation, interview and documentation. Data analysis techniques by data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study review the principles of Islamic business ethics in the marketing strategy at Royal Kashimura is generally in accordance with the principles of unity, balance, free will and responsibility. There is only one principle that is incompatible, namely the principle of truth: virtue and honesty in its promotion strategy. This is also not in accordance with the teachings of the Prophet where as sharia marketers must avoid najasy transactions and quality tadlis that can result in tyranny.Keywords: Islamic Business Ethics, Marketing Strategy, Truth.Abstrak. Royal Kashimura dalam promosinya mengaku bahwa produknya halal, namun kenyataannya belum terdaftar di Daftar Belanja Produk Halal LPPOM MUI Pusat per bulan September 2019 sehingga kehalalan dari restoran ini belum jelas. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pemasaran menurut prinsip etika bisnis Islam, untuk mengetahui strategi pemasaran di Restoran Royal Kashimura Bandung dan untuk mengetahui tinjauan prinsip etika bisnis Islam pada strategi pemasaran di Restoran Royal Kashimura Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan pengumpulan data menggunakan data lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer, diperoleh dengan mewawancarai direktur Royal Kashimura dan data sekunder salah satunya dari buku Etika Bisnis Pesrpektif Islam karya Abdul Aziz, M.Ag. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini tinjauan prinsip etika bisnis Islam pada strategi pemasaran di Royal Kashimura adalah pada umumnya sudah sesuai yaitu pada prinsip kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas dan tanggungjawab. Hanya ada satu prinsip yang tidak sesuai, yaitu prinsip kebenaran: kebajikan dan kejujuran pada strategi promosinya. Hal ini juga tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah dimana sebagai marketer syariah harus menghindari transaksi najasy dan tadlis kualitas yang dapat mengakibatkan kedzaliman.Kata kunci: Etika Bisnis Islam, Strategi Pemasaran, Kebenaran. 
</description>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/28099</guid>
</item>
<item>
<title>The Great Gap dan Kontribusi Islam terhadap Pemikiran Ekonomi Modern</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/28103</link>
<description>The Great Gap dan Kontribusi Islam terhadap Pemikiran Ekonomi Modern
Abstract. Currently, Indonesia has indeed built economic facilities and infrastructure, but in fact these buildings are fragile and porous. Once the crisis wave hit the building, everything fell apart and it took a very long time to bring it back up. In fact, other Asial countries that have the same fate as Indonesia have already emerged from the economic crisis, such as Malaysia, Thailand, South Korea and others. In this context, the Islamic economic discourse is still very relevant to be discussed more seriously, and put forward as an alternative solution to overcoming the economic crisis in Indonesia, where the majority of the population is Muslim. In fact, recently the banking world has adopted the Islamic economic system without a doubt. Conventional banks, for example, which have been based on the Western economic system, are now starting to open banks based on other money economy systems as well as developing an Islamic economic system. It seems that a fair system which forms the basis of Islamic economics is the main reason why this system is increasingly in demand and developed by the (Muslim) community today. Of course, the development of an Islamic economy will face many challenges today and in the future, and will serve as a test for whether the Islamic economy is able to overcome the economic crisis in Indonesia. Muslim economists are important pioneers who have successfully transformed the Islamic economic system into the modern world. Even to be honest, Western economists have actually learned from them. They appeared when the West was still in the dark ages. This includes their economy. Moreover, the emergence of this Muslim economy was in the post-Greek phase and pre-Western progress. However, the thoughts of these Muslim economists experienced periods of disconnection from generation to generation of Muslims recently. In fact, literature that discusses Islamic economics, especially the thoughts of Muslim economists, is still very rare and limited in the midst of the Indonesian Muslim community. The historical aspect is no exception. This study has a very important meaning because it will trace the historical study of economic thought in Islam which is very unfavorable because, throughout Islamic history, Muslim thinkers and leaders have developed various economic ideas in such a way that they are not considered. The opposition comes from Schumpeter, great gap, by saying that the source of economics is from the west.Keywords: Knowledge, Dark Ages, Schumpeter, Islamic EconomicsAbstrak. Saat ini Indonesia memang telah membangun sarana dan prasarana ekonomi, namun ternyata bangunan tersebut rapuh dan keropos. Begitu gelombang krisis menghantam bangunan tersebut,  semuanya hancur berantakan dan perlu waktu sangat panjang untuk membangkitkannya kembali. Padahal negara-negara Asial lainnya yang bernasib sama dengan Indonesia sudah keluar dari krisis ekonomi seperti misalnya Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan lainnya. Dalam konteks inilah, wacana ekonomi Islam masih sangat relevan untuk dibahas lebih serius, dan dikedepankan sebagai alternatif solusi untuk mengatasi krisis ekonomi di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan, belakangan ini dunia perbankan tanpa ragu-ragu sudah mengadopsi sistem ekonomi Islam. Bank-bank konvensional, misalnya, yang selama ini didasarkan pada sistem ekonomi Barat kini mulai membuka bank yang berlandaskan pada sistem ekonomi uang lainnya juga mengembangkan sistem ekonomi Islam. Tampaknya, sistem berkeadilan yang menjadi pijakan dasar ekonomi Islam merupakan alasan utama mengapa sistem ini semakin diminati dan dikembangkan masyarakat (Muslim) saat ini. Tentu saja, pengembangan ekonomi Islam ini akan menghadapi tantangan yang tidak ringan di masa kini dan mendatang, dan menjadi uji coba apakah ekonomi Islam mampu mengatasi krisis ekonomi di Indonesia. Para ekonom Muslim merupakan pionir-pionir penting yang sukses melakukan transformasi sistem ekonomi Islam kedalam dunia modern. Bahkan sekiranya mau jujur, para ekonom Barat sebenarnya telah belajar dari mereka. Mereka telah muncul ketika Barat masih berada dalam zaman kegelapan. Termasuk juga dalam dunia ekonomi mereka. Apalagi kemunculan ekonomi Muslim ini berada pada fase pasca kemajuan Yunani dan pra kemajuan Barat. Namun pemikiran-pemikiran para ekonom Muslim tersebut mengalami masa-masa keterputusan dari generasi ke generasi Muslim belakangan ini. Bahkan, literatur yang membahas ekonomi Islam, terutama pemikiran para Ekonom Muslim itu, masih sangat langka dan terbatas di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tak terkecuali aspek sejarahnya. Kajian ini memiliki arti yang sangat penting karena ini akan menelusuri tentang kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam yang sangat tidak menguntungkan karena, sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa tidak dianggap. Penentangan tersebut berasal dari Schumpeter, great gap, dengan mengatakan bahwa sumber ilmu ekonomi itu dari barat.Kata Kunci : Pengetahuan, Masa Kegelapan, Schumpeter, Ekonomi Islam
</description>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/28103</guid>
</item>
<item>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kambing Bunting</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/28104</link>
<description>Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kambing Bunting
Abstract. Sale and purchase is an agreement to exchange goods for goods or money for goods. Buying and selling can be said to be valid or not depends on the full harmony and the terms of the contract. In Ciwedang village, there are often sales and purchases made to obtain facilities without knowing whether the sale and purchase done is in accordance with the concept of Islamic law or is contradictory. As has been the case with the practice of buying and selling pregnant goats with an additional price, in reality buying and selling of pregnant goats in the presence of the element of gharar. because, physically the object is unknown to the buyer both in terms of quality. The purpose of this study was to determine the concept of buying and selling in Islam, to find out the practice of buying and selling pregnant goats in the village of Ciwedang Garut, to find out an Islamic legal analysis of the sale and purchase of pregnant goats in the village of Ciwedang Garut. This research is a field research that collects qualitative data. Data sources are primary and secondary. The type of data obtained is sourced (Field research). Data collection techniques using interviews, documentation, literature study. Data analysis method used is descriptive qualitative analysis.The results of this study indicate that in the sale and purchase of pregnant goats is not considered invalid because it is not in accordance with the provisions of Islamic law of buying and selling. This is based on the Sunnah Ibn Majah hadith mentions a history, which means "Rasulullah SAW has banned the sale and purchase of gharar". Because in the sale and purchase of pregnant goats with additional money for the fetus contains the element of gharar, uncertainty in the quality of the object of the contract so that from the cause of these elements result in non-compliance in the transaction.Keywords: Islamic law, Buying and Selling, Gharar, Goat Bunting Abstrak. Jual beli adalah suatau perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhnya rukun-rukun dan syarat akad. Di desa ciwedang sering kali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep hukum Islam atau bertentangan. Sebagaimana telah terjadi pada praktik jual beli kambing bunting dengan adanya tambahan harga, Dalam realitasnya jual beli kambing bunting di duga adanya unsur gharar. karena, secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal kualitasnya . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep jual beli dalam islam, untuk mengetahui praktik pelaksanaan jual beli kambing bunting di desa ciwedang garut, untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap jual beli kambing bunting di desa ciwedang garut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis data yang diperoleh bersumber (Field research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam jual beli kambing bunting tidak dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam jual beli. Hal ini berdasarkan dengan hadits Sunnah Ibnu Majah menyebutkan suatu riwayat, yang artinya “Rasulullah SAW telah melarang jual beli gharar”. Karena dalam jual beli kambing bunting dengan tambahan uang untuk si janinnya ini mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas objek akadnya sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya  ketidakrelaan dalam bertransaksi.Kata kunci: Hukum Islam,  Jual Beli, Gharar, Kambing Bunting
</description>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/28104</guid>
</item>
</channel>
</rss>
