<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>FA - Undergraduate Thesis</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/21</link>
<description>Koleksi Skripsi</description>
<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 16:09:54 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-04T16:09:54Z</dc:date>
<item>
<title>Tinjauan Yuridis Narkotika Kratom Jenis Baru Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31018</link>
<description>Tinjauan Yuridis Narkotika Kratom Jenis Baru Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Supriyatna, Sandi
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2020 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/31018</guid>
<dc:date>2020-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Panti Pijat Di Kota Bandung Yang Melakukan Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, Perlindungan Masyarakat</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31003</link>
<description>Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Panti Pijat Di Kota Bandung Yang Melakukan Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, Perlindungan Masyarakat
Apriyadi, Ryan Dwi
Di dalam era modernisasi dan globalisasi selain memberikan dampak positif&#13;
namun juga memberikan dampak negatif yaitu menimbulkan gejala-gejala sosial&#13;
yang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan salah satu gejala&#13;
sosial yang menonjol ialah bermunculannya praktek prostitusi. Fenomena&#13;
prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dan&#13;
merupakan fenomena yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam&#13;
masyarakat baik itu norma agama maupun norma adat istiadat. Namun dengan&#13;
tindakan pemerintah menutup lokalisasi tersebut tidak membuat jera para pelaku&#13;
prostitusi, seiring berjalannya waktu tidak dipungkiri motif-motif baru&#13;
bermunculan untuk menutup wajah tempat prostitusi yang dibungkus dengan&#13;
tempat hiburan yang tidak jarang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan&#13;
bisnis prostitusi agar terhindar dari pengawasan polisi dan pemerintah daerah&#13;
yang salah satunya adalah panti pijat. Oleh karena itu penulis melakukan&#13;
penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha panti&#13;
pijat yang melakukan tindak pidana prostitusi dan juga faktor-faktor apa saja yang&#13;
menjadi hambatan bagi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana&#13;
prostitusi terhadap pelaku usaha panti pijat (SPA). Dalam penelit ian ini metode&#13;
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif dimulai&#13;
analisa terhadap perundang-undangan yang mengatur tindak prostitusi dan&#13;
didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan&#13;
dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian&#13;
yang dilakukan menunjukan bahwa para pelaku usaha yang melakukan praktik&#13;
prostitusi adalah termasuk kedalam tindak pidana menurut Pasal 296 dan 506&#13;
KUHP selain itu terdapat PERDA yang sudah mengatur tentang praktik prostitusi.&#13;
Artinya tidak ada alasan bagi para penegak hukum untuk tidak menindak para&#13;
pelaku usaha panti pijat yang melakukan praktik prostitusi. Penegakan hukum&#13;
dalam menangani dan menanggulangi permasalah prostitusi di Kota Bandung&#13;
dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Satpol PP. Penegakan Hukum yang&#13;
dilakukan adalah melalui operasi penertiban dan juga administratif, Adapun&#13;
sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Sanksi&#13;
administratif berupa pencabutan ijin usaha, penyegelan, penutupan tempat usaha&#13;
hingga sanksi pidana. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang&#13;
melakukan tindak prostitusi terdapat beberapa hambatan diantaranya kurangnya&#13;
kesadaran masyarakat dalam menindak para pelaku usaha panti pijat, perundangundangan&#13;
yang ada belum dapat mengakomodir para penegak hukum untuk dapat&#13;
menindak tegas para pelaku usaha salah satunya adalah para penegak hukum baru&#13;
dapat menindak para pelaku apabila pelaku secara langsung tertangkap tangan&#13;
sedang melakukan praktik prostitusi.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2020 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/31003</guid>
<dc:date>2020-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil Secara Online Oleh Pt. Aku Digital Indonesia (Akumobil) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31002</link>
<description>Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil Secara Online Oleh Pt. Aku Digital Indonesia (Akumobil) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Jatnika, Rully
Assalamu’alaikum Wr.Wb.&#13;
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji dan syukur penulis ucapkan kepada&#13;
Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, shalawat serta salam&#13;
semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga penulis&#13;
dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM&#13;
TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENJUALAN MOBIL&#13;
SECARA ONLINE OLEH PT. AKU DIGITAL INDONESIA (AKUMOBIL)&#13;
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016&#13;
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”&#13;
Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian siding&#13;
sarjana untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) pada Bagian Hukum Pidana&#13;
di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.&#13;
Dalam penyusunan skripsi ini penulisa menyadari bahwa untuk memenuhi&#13;
persayratan karya ilmiah masih jauh dari kata sempurna, karena sempurna hanya&#13;
milik Allah SWT semata, yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan&#13;
kurangnya pengetahuan penulis. Oleh karena itu dengan besar hati penulis&#13;
bersedia menerima segala kritik dan saran yang bertujuan untuk menyempurnakan&#13;
skripsi ini.&#13;
Terima kasih yang teramat tulus kepada yang tercinta kedua orang tua-ku&#13;
ayahanda H. Sudrajat dan ibunda Hj. Armilah, serta kedua kakak dari penulis&#13;
kakanda Ryan Hidajatnika, S.S. dan kakanda Gilang Adiyasa, S.Sos., adik tercinta&#13;
adinda Ilda afriyanti serta kakak ipar Aiwindawati, S.E. yang selama ini&#13;
::repository.unisba.ac.id::
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2020 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/31002</guid>
<dc:date>2020-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/31001</link>
<description>Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Rafif, Rifqi
Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia yang&#13;
miliki oleh warga sipil, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang&#13;
ada, sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam penggunaan Senjata Api tersebut yaitu&#13;
digunakan untuk kepentingan bela diri terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) pada Peraturan&#13;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang&#13;
Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara&#13;
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. Pada&#13;
kenyataannya di dalam kehidupan masyarakat terdapat penyalahgunaan Senjata Api&#13;
Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, yang dilakukan oleh warga sipil&#13;
dan pelaku penyalahgunaan Senjata Api hanya dikenakan Sanksi Administrasi terhadap&#13;
penyalahgunaan Senjata Api tersebut.&#13;
Tujuan Penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana&#13;
dan pertanggungjawaban Pidana terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan&#13;
Senjata Api Non Organik dan Peran pihak Kepolisian dalam melakukan Pengawasan,&#13;
Pengendalian terhadap penyalahgunaan Senjata Api Non Organik.&#13;
Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode&#13;
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.&#13;
Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau&#13;
sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji&#13;
asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahanbahan&#13;
perpustakaan, peraturan perundang-undangan.&#13;
Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik yang dilakukan oleh warga sipil yang&#13;
telah mempunyai surat izin resmi, menyebabkan terjadinya suatu tindak kejahatan&#13;
terutama dapat meresahkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya&#13;
penyalahgunaan Senjata Api Non Organik, Sanksi yang diberlakukan terhadap&#13;
seseorang yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Senjata Api&#13;
sebagaimana yang tercantum dalam peraturan hanya bersifat Sanksi Administratif, tidak&#13;
terdapat Sanksi Hukum Pidana. Maka seharusnya hukum yang diberlakukan adalah&#13;
Sanksi Pidana (Primum Remedium) sebagai pilihan utama dalam upaya Penegakan&#13;
Hukum Pidana terhadap pelaku yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan&#13;
Senjata Api Non Organik.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2020 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/31001</guid>
<dc:date>2020-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
