<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Program Pascasarjana  Magister Ilmu Hukum</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/48</link>
<description>Koleksi Thesis Ilmu Hukum</description>
<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 22:52:23 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-04T22:52:23Z</dc:date>
<item>
<title>Terapi transplantasi sel punca sebagai upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dalam perspektif hukum kesehatan dan Hukum Islam</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/20179</link>
<description>Terapi transplantasi sel punca sebagai upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dalam perspektif hukum kesehatan dan Hukum Islam
TURSINA, Alya
</description>
<pubDate>Tue, 01 Mar 2016 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/20179</guid>
<dc:date>2016-03-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Tanggung Jawab Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pencatatan Kemajuan Persalinan (Partograf) Menurut Pasal 18 Permenkes No 1464/Menkes/ Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Dihubungkan Dengan Upaya Penurunan Aki Dan Akb</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/8293</link>
<description>Tanggung Jawab Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pencatatan Kemajuan Persalinan (Partograf) Menurut Pasal 18 Permenkes No 1464/Menkes/ Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Dihubungkan Dengan Upaya Penurunan Aki Dan Akb
Cherawaty, Aneu
Indikator Kesehatan yang paling peka menggambarkan tingkat kesehatan ibu dan&#13;
anak adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Penggunaan&#13;
partograf pada saat pertolongan persalinan oleh bidan merupakan hal yang sangat penting.&#13;
Dampak dari kelalaian pengisian partograf adalah tidak terdeteksinya kelainan yang&#13;
mungkin akan timbul pada saat persalinan, seperti gawat janin, hipertensi, partus lama dan&#13;
perdarahan. Pendokumentasian merupakan landasan hukum bagi bidan dalam pelayanan.&#13;
Bidan bertanggung jawab secara moral, agama dan etik profesi terhadap seluruh tindakannya&#13;
dalam pelayanan kebidanan atau pelayanan kesehatan lain.&#13;
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab bidan praktik&#13;
mandiri dalam melakukan pencatatan kemajuan persalinan (partograf) serta bagaimanakah&#13;
pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bagi bidan praktik mandiri terhadap&#13;
pelaksanaan kemajuan persalinan (partograf) menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan&#13;
RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan&#13;
dihubungkan dengan upaya penurunan AKI dan AKB. Pendekatan ini menggunakan&#13;
pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data&#13;
degan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normative kualitatif&#13;
berdasarkan hukum normatif dan hukum Islam.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bidan praktik mandiri terhadap&#13;
pencatatan kemajuan persalinan (partograf) adalah tanggung jawab berdasarkan unsur&#13;
kesalahan (liability based on fault), semestinya apabila bidan praktik mandiri menggunakan&#13;
partograf dengan baik akan menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi&#13;
oleh karena itu kelainan yang akan terjadi akan lebih tepat untuk ditangani dengan cepat.&#13;
Apabila terjadi kerugian pada pasien adalah dengan sanksi bidan praktik mandiri meliputi&#13;
sanksi hukum administrasi dan hukum perdata. Upaya pembinaan dan pengawasan yang&#13;
dilakukan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terhadap bidan praktik mandiri dalam&#13;
pendokumentasian pemantauan kemajuan persalinan adalah pengawasan fungsional.
</description>
<pubDate>Fri, 01 Jan 2016 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/8293</guid>
<dc:date>2016-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Tanggung Jawab Bidan Di Rumah Sakit Umum Yang Melakukan Tindakan Vacum Ekstraksi Menurut Undang-Undang N0mor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan Dan Kewenangan Bidan</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/8291</link>
<description>Tanggung Jawab Bidan Di Rumah Sakit Umum Yang Melakukan Tindakan Vacum Ekstraksi Menurut Undang-Undang N0mor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan Dan Kewenangan Bidan
Tresnawati, Ai Tika
Memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat yang dilakukan oleh&#13;
tenaga kesehatan harus sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No.36 Tahun&#13;
2014 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan merupakan salah satu profesi tenaga&#13;
kesehatan berkewajiban melaksanakan peran dan fungsinya sesuai&#13;
kewenangannya yang diatur di dalam Undang – Undang No.36 Tahun 2014&#13;
tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010&#13;
tentang Izin dan Penyelenggaran Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan&#13;
yang bekerja di Rumah Sakit Umum seharusnya melakukan tindakan sesuai&#13;
kewenangannya yaitu salah satunya menolong persalinan normal, tetapi kadang&#13;
harus melakukan tindakan vakum ekstraksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk&#13;
mengetahui tanggung jawab bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan&#13;
vakum ekstraksi menurut Undang – Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga&#13;
Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan&#13;
Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan dan mengetahui&#13;
implementasi tangung jawab bidan di Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang&#13;
melakukan tindakan vakum ektraksi dihubungkan dengan Undang – undang no.36&#13;
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor&#13;
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan dan&#13;
Kewenangan Bidan.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan&#13;
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer yaitu&#13;
berupa wawancara terhadap bidan dan berupa data sekunder yaitu berupa bahan&#13;
hukum primer yaitu Undang – Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan dan&#13;
bahan hukum sekunder berupa buku – buku Ilmu pengetahuan, jurnal, bulletin&#13;
ilmiah, surat kabar, pendapat-pendapat para ilmuwan maupun pendapat para&#13;
praktisi hukum. Pengambilan sampel dalam penelitian ini secara purposive&#13;
sample, lokasi penelitian di Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Penelitian ini&#13;
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif.&#13;
Hasil analisis data mengacu pada beberapa peraturan terkait, diantaranya&#13;
Undang – undang no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes&#13;
Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek&#13;
Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan&#13;
vakum ekstraksi atas keinginan sendiri bisa dikenai tiga tanggung jawab secara&#13;
administratif, hukum perdata dan hukum pidana, apabila berdasarkan perintah&#13;
maka tanggung jawab pimpinan Rumah sakit bisa dikenai tanggung jawab secara&#13;
hukum administratif, hukum perdata dan hukum pidana. Implementasi tindakan&#13;
vakum di Rumah Sakit Umum Kota Banjar dilakukan oleh bidan atas perintah&#13;
dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan selama ini belum dimintai&#13;
tanggung jawab secara administratif, hukum perdata dan hukum pidana.
</description>
<pubDate>Fri, 01 Jan 2016 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/8291</guid>
<dc:date>2016-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
