dc.description.abstract |
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mistaqon gholidzhon untuk menaati perintah Allah SAW dan
melaksanakanya merupakan ibadah. Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannya
dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut
Hukum Islam. Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh
seorang pria dan wanita. Dalam Islam perkawinan sesama jenis tentu tidak
diperbolehkan, namun ada sebagian masyarakat yang ingin melakukanya, dan ada
pula yang berpendapat bahwa perkawinan sesama jenis adalah Hak Asasi
Manusia. Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang faktor-faktor
penyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis ditinjau dari
Hukum Positif dan perspektif Hukum Islam.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan
berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan masalah perkawinan
sesama jenis. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara
studi dokumen yaitu mempelajari dokumen-dokumen yang terdapat dalam bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta melakukan wawancara dengan
narasumber yang terkait dengan masalah tersebut.
Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan
dengan syarat-syarat sahnya perkawinan dan norma-norma Agama.
repository.unisba. |
en_US |