Abstract:
Laporan keuangan perusahaan ditujukan untuk kepentingan pemegang saham,
dan kepentingan perpajakan. Sehingga untuk kepentingan perhitungan pajak
perusahaan harus membuat laporan keuangan fiskal. Standar yang mengatur
laporan keuangan fiskal adalah peraturan perpajakan. Sedangkan standar yang
mengatur penyusunan laporan keuangan komersial adalah Standar Akuntansi
Keuangan (SAK). Dasar yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan
tersebut dapat menimbulkan terjadinya perbedaan Perbedaan perhitungan laba
(rugi) perusahaan tersebut mengharuskan perusahaan untuk melakukan koreksi
fiskal (penyesuaian) yang diakibatkan oleh beda tetap dan beda waktu.
Penyesuaian beda tetap dan beda waktu ini dapat dilakukan dengan koreksi fiskal
positif maupun koreksi fiskal negatif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian komparatif.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh laporan keuangan perusahaan
perbankan konfensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2009 –
tahun 2014. Pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan kriteria-kriteria, sehingga diperoleh sampel yaitu laporan keuangan
perusahaan yang bergerak dibidang perbankan konfensional yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia dari tahun 2009 – tahun 2014. Metode analisis data yang
digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode statistika uji T - Paired.
Hasil penelitian diperoleh bahwa rata-rata tertinggi Pengahasilan Sebelum
Pajak (PSP) tahun 2009 – 2014 adalah Bank BBRI. Rata-rata tertinggi
Pengahasilan Kena Pajak (PKP) tahun 2009 – 2014 adalah adalah. Hasil uji
statistiknya adalah terdapat Perbedaan Penghasilan Sebelum Pajak (PSP) dan
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan Penghasilan Kena Pajak thitung = - 8,677
dan nilai probabilitas 0,000 oleh karena itu nilai 0,000 < 0,05 maka Ho ditolak.