Abstract. Transactions of buying and selling activities, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of the terms and conditions of the transaction, as well as in the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant. In practice buying and selling of used oil purchased by one of the persons in the restaurant is recycled into new oil in packaging and resold at a low price. The purpose of this study is to know the concept of buying and selling in Islam, the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant, and review of Islamic law against selling used oil at Warung Nenek Restaurant. The research method used is qualitative descriptive analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. By using the normative juridical approach. The results of this study indicate that the sale and purchase of used oil may be traded as long as it can be utilized, and its use is not to be eaten. Based on Islamic law, buying and selling used oil which is recycled is included in the sale and purchase which according to syara', because the sale contains the element of fraud, there is one rukun and unfulfilled requirements that the objects of goods traded are not beneficial to humans, and bring harm. So that buying and selling can be said buying and selling bathil.Keywords: Islamic Law, Sale and Purchase, and Used Oil Abstrak. Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi tersebut, begitu pula dalam praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Dalam praktiknya jual beli minyak bekas pakai yang dibeli oleh salah satu oknum di rumah makan tersebut di daur ulang menjadi minyak yang baru dalam kemasan dan dijual kembali dengan harga yang murah. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep jual beli dalam Islam, praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli minyak bekas pakai boleh diperjualbelikan selama dapat dimanfaatkan, dan penggunaannya bukan untuk dimakan. Berdasarkan hukum Islam, jual beli minyak bekas pakai yang di daur ulang termasuk ke dalam jual beli yang menurut syara’, karena jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, terdapat salah satu rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek barang yang diperjualbelikan tidak bermanfaat bagi manusia, dan mendatangkan kemudaratan. Sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan jual beli bathil.Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai
Abstract. Transactions of buying and selling activities, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of the terms and conditions of the transaction, as well as in the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant. In practice buying and selling of used oil purchased by one of the persons in the restaurant is recycled into new oil in packaging and resold at a low price. The purpose of this study is to know the concept of buying and selling in Islam, the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant, and review of Islamic law against selling used oil at Warung Nenek Restaurant. The research method used is qualitative descriptive analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. By using the normative juridical approach. The results of this study indicate that the sale and purchase of used oil may be traded as long as it can be utilized, and its use is not to be eaten. Based on Islamic law, buying and selling used oil which is recycled is included in the sale and purchase which according to syara', because the sale contains the element of fraud, there is one rukun and unfulfilled requirements that the objects of goods traded are not beneficial to humans, and bring harm. So that buying and selling can be said buying and selling bathil.Keywords: Islamic Law, Sale and Purchase, and Used Oil Abstrak. Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi tersebut, begitu pula dalam praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Dalam praktiknya jual beli minyak bekas pakai yang dibeli oleh salah satu oknum di rumah makan tersebut di daur ulang menjadi minyak yang baru dalam kemasan dan dijual kembali dengan harga yang murah. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep jual beli dalam Islam, praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli minyak bekas pakai boleh diperjualbelikan selama dapat dimanfaatkan, dan penggunaannya bukan untuk dimakan. Berdasarkan hukum Islam, jual beli minyak bekas pakai yang di daur ulang termasuk ke dalam jual beli yang menurut syara’, karena jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, terdapat salah satu rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek barang yang diperjualbelikan tidak bermanfaat bagi manusia, dan mendatangkan kemudaratan. Sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan jual beli bathil.Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai