Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Minyak Bekas Pakai (Studi Kasus di Rumah Makan Warung Nenek)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Anita, Shinta
dc.creator Surahman, Maman
dc.creator Hidayat, Yayat Rahmat
dc.date 2018-07-29
dc.date.accessioned 2019-01-22T06:31:54Z
dc.date.available 2019-01-22T06:31:54Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10661
dc.identifier.uri http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10661
dc.description Abstract. Transactions of buying and selling activities, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of the terms and conditions of the transaction, as well as in the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant. In practice buying and selling of used oil purchased by one of the persons in the restaurant is recycled into new oil in packaging and resold at a low price. The purpose of this study is to know the concept of buying and selling in Islam, the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant, and review of Islamic law against selling used oil at Warung Nenek Restaurant. The research method used is qualitative descriptive analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. By using the normative juridical approach. The results of this study indicate that the sale and purchase of used oil may be traded as long as it can be utilized, and its use is not to be eaten. Based on Islamic law, buying and selling used oil which is recycled is included in the sale and purchase which according to syara', because the sale contains the element of fraud, there is one rukun and unfulfilled requirements that the objects of goods traded are not beneficial to humans, and bring harm. So that buying and selling can be said buying and selling bathil.Keywords: Islamic Law, Sale and Purchase, and Used Oil Abstrak.  Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi tersebut, begitu pula dalam praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Dalam praktiknya jual beli minyak bekas pakai yang dibeli oleh salah satu oknum di rumah makan tersebut di daur ulang menjadi minyak yang baru dalam kemasan dan dijual kembali dengan harga yang murah. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep jual beli dalam Islam, praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli minyak bekas pakai boleh diperjualbelikan selama dapat dimanfaatkan, dan penggunaannya bukan untuk dimakan. Berdasarkan hukum Islam, jual beli minyak bekas pakai yang di daur ulang termasuk ke dalam jual beli yang menurut syara’, karena jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, terdapat salah satu rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek barang yang diperjualbelikan tidak bermanfaat bagi manusia, dan mendatangkan kemudaratan. Sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan jual beli bathil.Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai
dc.description Abstract. Transactions of buying and selling activities, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of the terms and conditions of the transaction, as well as in the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant. In practice buying and selling of used oil purchased by one of the persons in the restaurant is recycled into new oil in packaging and resold at a low price. The purpose of this study is to know the concept of buying and selling in Islam, the practice of selling used oil at Warung Nenek Restaurant, and review of Islamic law against selling used oil at Warung Nenek Restaurant. The research method used is qualitative descriptive analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. By using the normative juridical approach. The results of this study indicate that the sale and purchase of used oil may be traded as long as it can be utilized, and its use is not to be eaten. Based on Islamic law, buying and selling used oil which is recycled is included in the sale and purchase which according to syara', because the sale contains the element of fraud, there is one rukun and unfulfilled requirements that the objects of goods traded are not beneficial to humans, and bring harm. So that buying and selling can be said buying and selling bathil.Keywords: Islamic Law, Sale and Purchase, and Used Oil Abstrak.  Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi tersebut, begitu pula dalam praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Dalam praktiknya jual beli minyak bekas pakai yang dibeli oleh salah satu oknum di rumah makan tersebut di daur ulang menjadi minyak yang baru dalam kemasan dan dijual kembali dengan harga yang murah. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep jual beli dalam Islam, praktik jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli minyak bekas pakai di Rumah Makan Warung Nenek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli minyak bekas pakai boleh diperjualbelikan selama dapat dimanfaatkan, dan penggunaannya bukan untuk dimakan. Berdasarkan hukum Islam, jual beli minyak bekas pakai yang di daur ulang termasuk ke dalam jual beli yang menurut syara’, karena jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, terdapat salah satu rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek barang yang diperjualbelikan tidak bermanfaat bagi manusia, dan mendatangkan kemudaratan. Sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan jual beli bathil.Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10661/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 649-655
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 649-655
dc.source 2460-2159
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah
dc.subject Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai
dc.subject Syariah
dc.subject Hukum Islam, Jual Beli, dan Minyak Bekas Pakai
dc.title Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Minyak Bekas Pakai (Studi Kasus di Rumah Makan Warung Nenek)
dc.title Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Minyak Bekas Pakai (Studi Kasus di Rumah Makan Warung Nenek)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account