Abstract:
Potensi zakat dikota Bandung sebagian besar belum dikembangkan secara
optimal dan belum dikelola secara profesional.. Hal ini disebabkan belum efektifnya
peran pengelola dana zakat baik. di BAZNAS maupun di LAZ, khususnya yang
menyangkut aspek penghimpunan dana zakat, pendistribusian dana zakat, pengawasan dan evaluasinya. Dengan kata lain sistem pengelolaan zakat dinilai masih kurang memadai dan terkesan inefesiensi sehingga kurang berdampak sosial yang berarti serta rendahnya trust masyarakat terhadap pengelola zakat tersebut. Oleh sebab itu sangatlah penting peran pemerintah daerah khususnya kota Bandung dalarn mengatasi masalah tersebut melalui Lembaga Amil Zakat maupun Badan Amil Zakat dalam mengoptimalkan pengumpulan dana zakat baik ditingkat daerah maupun pusat secara lebih profesional, karena hal ini sejalan dengan Undang-undang no 23 tahun 2011,
ditunjang dengan peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 dan didukung juga dengan
inpres Presiden no 3 tahun 2014. Dengan peraturan dan Undang-undang tersebut
diharapkan tingkat pengumpulan dana zakat meningkat dan pendisribusian dana zakat
bisa lebih luas lagi, Sebagai bukti atas berbagai macam kegiatan yang telah dilakukan
para pengelola zakat khususnya LAZ, maka dibuatlah sistem informasi akuntansi
/laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kegiatan lernbaga amil zakat kepada
masyarakat yang transfaran dan akuntabel yaitu memberikan informasi yang akurat,
relevan dan handal sehingga menumbuhkan kepuasan para muzaki atas pengelolaan
dana zakat kepada Lembaga Amil Zakat tersebut
Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif analisis dan verifikatf . jenis
data yang digunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan
survey dengan mendistribusikan kuisioner dan wawancara pada LAZ di Kota
Bandung, dengan unit observasi para pengguna sistem informasi baik internal maupun
ekstenal, yaitu bidang keuangan dan para muzaki di Lembaga Amil Zakat tersebut,
Analisis data dilakukan dengan menggunakan Multiple Regresi
Hasil penelitian ini memberikan urgensi dalam memberi arah kebijakan
pimpinan pengelola dana zakat atau pimpinan daerah dalam menciptakan kualitas
sistem yang dapat terintegrasi sesuai UU No 23 tahun 2011, dengan adanya sistem
yang terintegrasi akan memberikan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu
sebagai akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan sehingga menumbuhkan
kepuasan muzaki terhadap lembaga tersebut, dan efek akhrya tingkat pengumpulan
dana zakat menjadi meningkat.