dc.description.abstract |
BMT El Mu’awanah 245 sebagai salah satu lembaga keuangan yang
berbasis syariah mencoba memberikan kontribusinya dalam upaya meningkatkan
kesejateraan ekonomi masyarakat menengah kebawah dengan produk pemberian
pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan BMT adalah akad Al Qardh, Qardh
sebagai salah satu bentuk pembiayaan lembaga keuangan syariah secara umum
diartikan sebagai kegiatan meminjamkan tanpa imbalan apapun. Namun di dalam
pelaksanaannya di BMT El Mu’awanah 245 anggota/nasabah yang mengajukan
pembiayaan qardh selain harus membayar biaya lain-lain seperti biaya
administrasi, cadangan penghapusan piutang, donasi dan infaq nasabah juga
dikenakan tambahan atau imabalan kepada BMT dari pembiayaaan qardh. Untuk
itu, penelitian akan menjelaskan tentang pembiayaan al qardh di KJKS BMT El
Mu’awanah 245 ciparay.
Adapun masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan
pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, bagaimana prosedur
pemberian pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, bagaimana
analisis Fiqh Muamalah terhadap pembiayaan qardh di KJKS BMT El
Mu’awanah 245.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme
pelaksanaan pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, untuk
mengetahui prosedur pemberian pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah
245, untuk mengetahui analisis Fiqh Muamalah terhadap pembiayaan qardh di
KJKS BMT El Mu’awanah 245.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
deskriptif kualitatif, yakni data-data ini dianalisis dengan konsep akad qardh. Data
yang sudah dianalisis dideskriptifkan kembali lalu ditarik kesimpulan dengan cara
deduktif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara
kepada pihak KJKS BMT El Mu’awanah 245.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah nasabah yang
ingin mengajukan pembiayaan qardh, yaitu diawali dengan pembukaan rekening
dan menjadi anggota BMT El-Mu’awanah 245 selanjutnya bisa mengajukan
permohonan pembiayaan. Prosedur pemberian pembiayaan qardh, penilaian
terhadap nasabah diawali dengan persiapan pembiayaan, analisis pembiayaan
selanjutnya adalah keputusan pembiayaan. Dalam pembiayaan qardh di BMT El-
Mu’awanah 245 tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam karena mengambil
keuntungan dari pembiayaan qardh, dana qardh ini merupakan dana sosial dan
tidak mencari keuntungan (tabarru) |
en_US |