Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penguatan salah satu pilar
pengembangan ekonomi kreatif yaitu financial intermediary (akses terhadap lembaga keuangan) melalui perlindungan hak milik pada Industri Kecil Menengah Tekstil dan Produk Tekstil yang termasuk sub sektor Industri Kreatif di Kabupaten Bandung. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan alat analisis statistika deskriptif melalui tabulasi data . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi terhadap 74 sampel pelaku Industri Kecil Menengah TPT yang tersebar
di 15 Kecamatan yang merupakan sentra industri tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Bandung.
Teknik sampling yang digunakan adalah snow balI sampling, dengan terlebih dahulu mengambil sampel responden berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM Kabupaten Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 38% responden menganggap bahwa perlindungan hak milik memberatkan IKM, 38 % responden menganggap bahwa perlindungan hak milik tidak Memberatkan IKM dan 24 % responden belum mengetahui sama sekali mengenai teknis pengurusan perlindungan hak milik yang semestinya dilakukan oleh IKM. Meskipun demikian, perlindungan hak milik pengelola IKM di Kabupaten Bandung perlu terus ditingkatkan implementasinya sehingga financial intermediary yaitu akses terhadap lembaga keuangan sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi kreatif dapat ditegakkan dalam upaya mendukung secara konkrit kebutuhan permodalan IKM di Kabupaten Bandung.