The presence of online transportation in Indonesia has been rejected by conventional transport drivers because people prefer online transport, rather than conventional transportations. In the act of rejection of the online transportation that occurred in several big cities in Indonesia, often ending with anarchist actions that resulted in the emergence of criminal acts of persecution. This research is committed to knowing law enforcement against cases of maltreatment perpetrated by conventional transport drivers to online transport drivers linked to the Criminal Code, and to find out how to overcome the crime of mistreatment of online transport drivers in Indonesia. In this research, approach method used in this research is the normative juridical approach. Specification Research, this study is analytical descriptive. Data type, that is secondary data. Data collection is done through library research (library research) on secondary data. The data obtained in this study were analyzed using qualitative normative methods. The result of this research is law enforcement perpetrator of crime of persecution conducted by conventional transportation driver to online transportation driver arranged in Article 351 until 358 KUHP, but law enforcement action can not be said optimal because there is still often misconduct in society that caused By the low public awareness of the law, and efforts to overcome the crime of persecution perpetrated by conventional transportation drivers of the drivers of online transport is the preventive effort that is by conducting counseling and coaching activities, routine patrols and the placement of community policing in an area prone to acts of abuse. And the repressive effort is to carry out legal process to the perpetrator of the criminal act of maltreatment as regulated in legislation.
Keberadaan transportasi online di Indonesia mendapat penolakan dari para pengemudi angkutan konvensional yang dikarenakan masyarakat lebih memilih transportasi online, daripada transpostasi konvensional. Dalam aksi penolakan terhadap transportasi online yang terjadi dibeberapa kota besar di Indonesia, seringkali berakhir dengan tindakan anarkis yang mengakibatkan munculnya tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bertujaun untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi konvensional kepada pengemudi transportasi online dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pengemudi transportasi online yang terjadi di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian, penelitian ini bersifat deksriptif analitis. Jenis data, yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) terhadap data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online diatur dalam Pasal 351 sampai 358 KUHP, akan tetapi penegakan hukum tindak penganiayaan dapat dikatakan belum optimal karena masih sering terjadi tindak penganiayaan didalam masyarakat hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online ialah upaya prefentif yaitu dengan mengadakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan, patrol rutin serta penempatan Polmas diwilayah yang rawan terjadi tindak penganiayaan. Dan upaya repfresif yaitu melaksanakan proses hukum kepada pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.