Environmental pollution by PT. Kahatex has been occurring for decades. Associated with environmental contamination that occurred in 2014 Bandung Regent has issued a reprimand against PT. Kahatex which provides that the textile company has not made a decision document preparation and getting the environment. Therefore, PT. Kahatex in violation of Article 121 paragraph (1) and (2) of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. Various law enforcement has been done by the government, but environmental pollution is still happening today related. Administrative law enforcement is more effective enforceable against environmental pollution cases conducted by PT. Kahatex. From the description of these problems identifying issues to be discussed is the administrative law enforcement against environmental pollution caused by wastewater according to Regulation Bandung District No. 07 of 2010 on Control of Waste Water Waste Into Water or Water Resources and administrative law enforcement against environmental pollution by PT. Kahtex after the issuance of the warning letter regent in 2014 on the disposal of waste water according to the Bandung District Regulation No. 07 of 2010 on Control of Waste Water Disposal Into Air or Water Source. The method used in the writing of this law is a normative juridical that uses positivist legist concept. In this study the author uses descriptive judging analytic in giving an overview of the variable-specific variables. The research phase of the authors used in constructing this research normative law is through the study of literature is by way of collecting data by reviewing the materials concerned with the problem in this study. Based on the results of research and discussion of administrative law enforcement against environmental pollution caused by wastewater conducted by PT. Kahatex as expressly provided in Bandung District Regulation of 2010 on control of wastewater discharges to water or water sources. administrative law enforcement against PT. Kahatex after the issuance of the warning letter Regent of Bandung in 2010 has not been able to establish explicitly in this case because there are a series of administrative sanction which has not been run by PT. Kahatex prior written notice of the Bandung Regent dkeluarkan.
Pencemaran lingkungan oleh PT. Kahatex telah terjadi selama puluhan tahun. Terkait dengan pencemaran lingkungan yang terjadi Bupati Bandung pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat teguran terhadap PT. Kahatex yang berisi bahwa perusahaan tekstil tersebut belum melakukan penyusunan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, PT. Kahatex telah melanggar pasal 121 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai penegakan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun pencemaran lingkungan masih tetap terjadi hingga saat ini terkait. Penegakan hukum administratif dirasa lebih efektif dilaksanakan terhadap kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kahatex. Dari uraian permasalahan tersebut identifikasi masalah yang akan dibahas adalah mengenai penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah cair menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air dan penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kahtex pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati tahun 2014 tentang pembuangan limbah cair menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatanyang menggunakan konsep legis positifis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penilian deskriptif analitif dalam memberikan gambaran terhadap vaariabel-variable tertentu. Tahap penelitian yang penulis guanakan dalam menyusunpenelitian hukum normatif ini adalah melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara pengumpulan data dengan mengkaji bahan-bahan kepustkaan yang bersangkutan dengan masalah dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penegakan hukum adminitrasi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dilakukan oleh PT. Kahatex diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air. penegakan hukum administrasi terhadap PT. Kahatex pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati Kabupaten Bandung tahun 2010 belum dapat diteakan secara tegas hal tersebut dikarenakan masih terdapat serangkaian sanksi administrasi yang belum dijalankan oleh PT. Kahatex sebelum surat teguran Bupati Kabupaten Bandung tersebut dkeluarkan.