As Muslims, the security and salvation in worship concerning Muslim Qaeda are very important. Therefore, Muslim Consumers in Indonesia are required to obtain food security, especially chicken that is halal Thay-Iban and qualified Safe, Healthy, Whole, and Halal (ASUH). The city of Bandung does not yet have a Chicken Slaughterhouse that is under government supervision. So to meet the demand of chicken pieces then stands Chicken-cutting house owned by individuals. Indications are found that the procedure of cutting Chicken in RPA owned by individuals and Traditional Market does not guarantee the right of safety and security of Muslim Consumers in accordance with the Law and the Qur'an. Therefore this study aims to find out how the procedure of chicken slaughter and government efforts in protecting Muslim Consumers in terms of Local Regulations Bandung No. 11 of 2012 on Implementation and Retribution of Cutting Animal and Islamic Law. This research uses the normative juridical method with descriptive analytical research specification. Data collection techniques used in this study are literature study and interview. The results obtained illustrate that the procedure of slaughtering chickens at Rumah Pemotongan Ayam and Traditional Market in Bandung City not in accordance with the provisions of Regional Regulation No. 11 of 2012 on Pengelenggaran and Islamic Law. While the government Department of Agriculture and Food Security along with the Indonesian Ulema Council has made efforts to cut chicken eligible ASUH (Safe, Healthy, Whole, and Halal), that is by providing education to business actors, training to the slave, and the examination To the Traditional Market.
Sebagai umat Islam keamanan dan keselamatan dalam beribadah yang menyangkut aqidah Muslim sangatlah penting. Maka dari itu, Konsumen Muslim di Indonesia wajib mendapatkan jaminan pangan khususnya ayam potong yang halalan thayyiban dan memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Kota Bandung belum memiliki Rumah Pemotongan Ayam yang berada dibawah pengawasan pemerintah. Sehingga untuk memenuhi permintaan ayam potong, maka berdiri Rumah Pemotongan Ayam milik perorangan. Ditemukan indikasi-indikasi bahwa tata cara pemotongan Ayam di RPA milik perorangan dan Pasar Tradisioanl tidak menjamin hak keselamatan dan keamanan Konsumen Muslim yang sesuai dengan Undang-Undang dan Al-Qur’an. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pemotongan ayam dan upaya-upaya pemerintah dalam melindungi Konsumen Muslim ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh menggambarkan bahwa tata cara pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Ayam dan Pasar Tradisional di Kota Bandung belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran dan Hukum Islam. Sedangkan pemerintah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta Majelis Ulama Indonesia sudah melakukan upaya-upaya agar ayam potong memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), yaitu dengan cara memberikan edukasi kepada pelaku usaha, pelatihan kepada juru sembelih, dan adanya pemeriksaan ke Pasar Tradisional.