Universitas Islam Bandung Repository

Pelaksanaan Kepesertaan BPJS di PT X Kabupaten Bandung ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Hartono, Harish Abdurrahman
dc.creator Effendy, Deddy
dc.date 2019-07-25
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16454
dc.description Abstract. National health guarantee (JKN) is part of the national social security System (SJSN) organized by using the mechanism of the national health insurance that is compulsory (mandatory). The realization of National health coverage (JKN) was marked by the Organization of the national security program, namely the Organization of the Social Security Agency (BPJS). The number of companies that violate the don't register the BPJS Employment impact do not satisfy the rights of workers and no workers prosper goal. But in fact many companies who have yet to register its employees, one of them PT X that are located in Bandung Regency. These companies have yet to ever get any good sanctions sanctions written reprimand or fine or the revocation effort, that is because there has never been a freebie from the BPJS Employment to the company, thus it can be said weak oversight and tumpulnya application of sanctions be a loophole for companies in the conduct of any such breach. Though clearly presidential regulation Number 86 Years 2013 governing sanctions administartif the form of a written reprimand, fines and/or do not get public servants or the revocation effort. This research is the juridical normative research. Data relevant to the study was more focused on secondary data obtained through the study of literature or librarianship, which further in the analysis in descriptive analytic. The Research results show that, in the implementation of the first PT X Bandung Regency these companies only register the most workers to Employment, only the BPJS old workers who've served more than six years as appreciation the company against the workers by reason of heavy Company to pay dues BPJS for all employees. Second, the application of sanctions is already clearly stated in Law Number 24 year 2011 and presidential regulation Number 86 Years 2013, as for the sanctions imposed to companies that do not obey the rules legislation is a written Reprimand, Fines as well as not getting Certain public services.Keywords: Health Coverage, Enterprise, Employment.Abstrak. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib  (mandatory). Terwujudnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditandai dengan penyelenggaraan program jaminan nasional, yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Banyaknya perusahaan yang melanggar tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja dan tidak tercapainya tujuan mensejahterakan pekerja. Namun pada faktanya banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan nya, salah satunya PT X yang berada di Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut belum pernah mendapatkan sanksi apapun baik sanksi teguran tertulis atau denda atau pencabutan izin usaha, hal tersebut dikarenakan belum pernah ada pengecekan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan, dengan demikian dapat dikatakan lemahnya pengawasan dan tumpulnya penerapan sanksi menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan dalam melakukan pelanggaran tersebut. Padahal secara jelas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 mengatur mengenai sanksi administartif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayan publik atau pencabutan izin usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama dalam pelaksanaannya di PT X Kabupaten Bandung perusahaan tersebut hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, hanya pekerja lama yang sudah mengabdi lebih dari 6 tahun sebagai apresiasi perusahaan terhadap pekerja tersebut dengan alasan Perusahaan berat untuk membayarkan iuran BPJS bagi seluruh karyawan perusahaan tersebut. Kedua, penerapan sanksi sudah jelas tercantum didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013, adapun sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan ialah Teguran Tertulis, Denda serta Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu.Kata Kunci : Jaminan Kesehatan, Perusahaan, Ketenagakerjaan.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16454/pdf
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 1176-1183
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 1176-1183
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Jaminan Kesehatan, Perusahaan, Ketenagakerjaan.
dc.title Pelaksanaan Kepesertaan BPJS di PT X Kabupaten Bandung ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account