Transboundary air pollution can be defined as the pollution from a fixed state, by crossing the border through the air that can cause damage to the environment in other countries. Environmental issues commonly found in a country, in relation to the development of a country is not uncommon to intersect with the interests of the environment should be protected. Land and forest fires that occurred in Indonesia is increasingly gaining international attention and should be followed up immediately. Land and forest fires not only cause harm to the country of origin of a fire, but also affected the other countries in the form of smoke pollution across borders. Forest fires are a regular occurrence in Indonesia and an issue that has long been owned by Indonesia, which Indonesia has a large tropical rain forest. Environmental problem does not actually exist recognize state borders and administrative areas. The impact of wildfires in the form of air pollution are felt not only Indonesia but has often led to pollution of transboundary smoke into the territory of neighboring countries
Pencemaran udara lintas batas dapat didefinikan sebagai polusi yang berasal dari suatu negara tetap, dengan menyeberangi perbatasan melalui jalur udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di negara lain. Permasalahan lingkungan hidup umum ditemukan dalam suatu negara, dalam kaitannya dengan pembangunan suatu negara yang tidak jarang bersinggungan dengan kepentingan lingkungan yang sudah seharusnya dilindungi. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia semakin mendapatkan perhatian internasional dan harus segera ditindaklanjuti. Kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian pada negara asal tempat terjadinya kebakaran, namun juga perdampak terhadap negara lain berupa pencemaran asap lintas batas negara. Kebakaran hutan yang sudah sering terjadi di Indonesia dan menjadi masalah yang telah lama dimiliki Indonesia, dimana Indonesia memiliki hutan hujan tropis yang luas. Permasalahan lingkungan sebenarnya tidak ada mengenal batas wilayah negara maupun wilayah administratif. Dampak kebakaran hutan berupa pencemaran udara yang tidak hanya dirasakan Indonesia saja tetapi sudah sering sekali menyebabkan pencemaran asap lintas batas ke wilayah negara-negara tetangga.