Universitas Islam Bandung Repository

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Struktur Ketatanegaran Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Wahidah, Ismiyati Nisa
dc.creator Iskandar, Rusli K.
dc.date 2017-01-24
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:21Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:21Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5569
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20773
dc.description Penulisan ini membahas tentang kedudukan kelembagaan komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Permasalahan yang terjadi yaitu, mengenai kedudukan, fungsi, dan peran KPK sebagai lembaga negara bantu. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti kedudukan KPK sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan ini mengahasilkan penelitian bahwa lembaga negara bantu adalah lembaga yang dalam pelaksanaan fungsinya, tidak memposisikan KPK sebagai salah satu dari tiga lembaga kekuasaan sesuai trias politica. KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal berkaitan dengan pembentukan struktur kelembagaannya. Disini KPK memiliki hubungan dengan legislatif dalam hal pemilihan perangkat keanggotaannya, lalu hubungan dengan kekuasan eksekutif terlihat dalam dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan keuangan, KPK selalu mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan, sedangkan itu KPK juga memiliki keterkaitan dengan lembaga kekuasaan yudikatif perihal pengadilan tindak pidana korupsi dimana KPK sebagai penyidik dan penuntutnya, sedangkan keterkaitan antara lembaga kekuasaan kehakiman dengan KPK terlihat dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan pedoman oleh pihak KPK sebagai dasar hukum yang menjamin eksistensi KPK. Disini KPK merupakan lembaga Negara bantu yang diamanatkan oleh Undang-Undang.This paper is about corruption eradication commission institutional position as state auxiliary institutions in the constitutional structure of the Republic of Indonesia. Problem occurred about the position, function and role of the Commission as state aid agencies. This paper aims to understand and appreciate the position of corruption eradication commission as state auxiliary institutions in the constitutional structure of the Republic of Indonesia. This paper is using the method of normative legal research with the type of analythical approach legislation. This paper presented a study that the institute is to help state agencies in the implementation of the function does not position itself as one of the three institutions of power according “trias politica” Commission is the state agency that aids in carrying out its duties and authorities are independent and free from the influence of any power. While having the independence and freedom in carrying out its duties and authorities, but the commission still dependent on other branches of power in matters relating to the organization. Here the commission has a relationship with the legislature in the selection of the membership of the Commission, then the relationship with the executive power is seen in the activities related to finance, the Commission always refers to the regulations set by the Ministry of Finance, while it also has links with the judiciary regarding corruption court in which the Commission as an investigator and his accusers, while the relationship between the institution of judicial power by the Commission stipulated in Article 24 paragraph (3) of the 1945 Constitution used as guidelines by the Commission as the legal basis that guarantees the existence of KPK. Here the Commission is a state agency that aids mandated by the Act.
dc.description Penulisan ini membahas tentang kedudukan kelembagaan komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Permasalahan yang terjadi yaitu, mengenai kedudukan, fungsi, dan peran KPK sebagai lembaga negara bantu. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti kedudukan KPK sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan ini mengahasilkan penelitian bahwa lembaga negara bantu adalah lembaga yang dalam pelaksanaan fungsinya, tidak memposisikan KPK sebagai salah satu dari tiga lembaga kekuasaan sesuai trias politica. KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal berkaitan dengan pembentukan struktur kelembagaannya. Disini KPK memiliki hubungan dengan legislatif dalam hal pemilihan perangkat keanggotaannya, lalu hubungan dengan kekuasan eksekutif terlihat dalam dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan keuangan, KPK selalu mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan, sedangkan itu KPK juga memiliki keterkaitan dengan lembaga kekuasaan yudikatif perihal pengadilan tindak pidana korupsi dimana KPK sebagai penyidik dan penuntutnya, sedangkan keterkaitan antara lembaga kekuasaan kehakiman dengan KPK terlihat dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan pedoman oleh pihak KPK sebagai dasar hukum yang menjamin eksistensi KPK. Disini KPK merupakan lembaga Negara bantu yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5569/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 240-244
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 240-244
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject KPK, State Auxiliary Institutions, State Institutions
dc.subject Fakultas Hukum, Program Kekhususan Hukum Tata Negara
dc.subject KPK, Lembaga Negara Bantu, Lembaga Negara; Keywords: KPK, State Auxiliary Institutions, State Institutions.
dc.title Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Struktur Ketatanegaran Republik Indonesia
dc.title Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Struktur Ketatanegaran Republik Indonesia
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account