Universitas Islam Bandung Repository

Pengelolaan Harta dalam Perjanjian Perkawinan Berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Wijaya, Habibulloh Kholiq Aziz
dc.creator Syawali, Husni
dc.date 2019-07-25
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16414
dc.description Abstract. In household life it is always faced with problems of rights and obligations in addition to the matter of wealth which is a forerunner that can lead to misunderstandings between husband and wife. So from that arises the rules in the Civil Code and Law No. 1 of 1974 concerning Marriage which can regulate how the management of assets in the marriage agreement. The research method used is comparative study. This research was conducted to compare the similarities or differences of two or more facts studied based on the framework of thought. Looking for a comparison of the management of assets in a marriage agreement based on the Civil Code, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 concerning Marriage Agreements. The results of the analysis of Management of marital assets can be seen in the differences in the rules of the Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In principle, the Civil Code, since the occurrence of marriage, the property is fully controlled by the husband, if no other provision is made by the husband and wife concerned. Whereas in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that the position of husband and wife in marriage is balanced, with respect to their wealth. According to Law Number 1 of 1974 the marriage agreement is carried out "at the time or before the marriage takes place", different from the presence of the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 concerning the Marriage Agreement which expands the meaning of marriage agreement so that the marriage agreement can be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). This certainly has a different view from the content contained in the Civil Code, Law Number 1 Year 2974 with the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 Concerning Marriage Agreements.Keywords: Keywords: Marriage, Marriage Agreements, Wealth Assets.Abstrak. Dalam kehidupan rumah tangga itu selalu dihadapkan pada permasalahan hak dan kewajiban di samping soal harta kekayaan yang merupakan cikal bakal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara suami istri. Maka dari itu timbul lah aturan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat mengatur bagaimana pengelolaan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan cara studi komparatif. Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan persamaan atau perbedaan dua atau lebih fakta yang diteliti berdasarkan kerangka pemikiran. Mencari Perbandingan mengenai pengelolaan harta dalam perjanjian perkawinan berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan. Hasil analisis Pengelolaan harta perkawinan dapat dilihat perbedaannya didalam aturan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. KUHPerdata pada prinsipnya, sejak terjadinya perkawinan maka harta dikuasai sepenuhnya oleh suami, jika tidak diadakan ketentuan lain oleh suami istri yang bersangkutan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa kedudukan suami dengan istri dalam perkawinan adalah seimbang, terhadap harta kekayaanya masing-masing. Menurut  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perjanjian perkawinan dilakukan “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan”, berbeda dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan yang memperluas makna perjajian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Hal tersebut tentu memiliki pandangan yang berbeda dengan isi yang terdapat dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2974 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan.Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Harta Kekayaan.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16414/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/16414/3531
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/16414/3534
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 1032-1038
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 1032-1038
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Harta Kekayaan.
dc.title Pengelolaan Harta dalam Perjanjian Perkawinan Berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account