Universitas Islam Bandung Repository

Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor sepak bola dan futsal
dc.creator Hidayat, Veri Agusthin
dc.creator Suhardiman, Euis Dudung
dc.date 2016-08-10
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:25Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:25Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3605
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20824
dc.description Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Terorisme juga dapat diartikan sebagai serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Dewasa ini, terorisme menjadi bagian dari tindak pidana yang merupakan isu global. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan pertimbangan bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Densus 88 Polri bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Pasukan khusus berompi merah ini juga dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Dan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu Pasal 28 J UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03. dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, media online, dan koran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni Penindakkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Bahwa Kewenangan Tim Densus 88 dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih belum bias sinkron dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Diperlukan Pemahaman yang benar berkaitan dengan asas praduga tak bersalah mutlak diperlukan bagi setiap penegak hukum untuk menghindari terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa. Terrorism is the use of violence to create fear in an effort to achieve the goal of (especially political purposes). Terrorism can also be interpreted as a coordinated attack that aims to revive the feeling of terror against a group of community. Today, terrorism become part of a crime which is a global issues. Announcement of Government Regulations for replacement of Law Number 1 Year 2002 about the Eradication of Criminal Acts of terrorism. With the consideration that terrorism has eliminated the life regardless of the sacrifice and cause fear in society widely, or loss of independence and property loss because of that need to be carried out the steps to eradicate. Special detachment or Densus 88 is a special unit of the State Police of The Republic of Indonesia to tackle the terrorists in Indonesia. Densus 88 Police duty organized intelligence function, prevention investigations, prosecution, and operational assistance in the framework of the investigation and criminal investigations criminal acts of terrorism. Special Forces this red berompi also trained specifically for dealing with all the threat of terror, including the bomb terror. In this research the authors use the method of research that is a descriptive analysis by describing legislation applicable undagan and associated with the theories of the law in the practice of its implementation. And use the nomative juridical approach, namely the research using secondary data source with Primary legal materials namely Article 28 J Constitution, Criminal Code, Law Number 1 Year 2002 about the Eradication of Criminal Acts of terrorism, Act No. 39 The year 1999 about Human Rights Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power, Law No. 8 The year 1981 about Criminal Procedural Law and Chapter III of the Decree of the Minister of Justice of The Republic of Indonesia Number M. 01.PW.07.03. and Secondary legal materials namely books, documents, the results of research, the results of the paper from among the law of online media and the newspaper. Based on the results of research and the discussion held the author namely Penindakkan against the perpetrators of the criminal acts of terrorism by Special Detachment 88 associated with the fundamental assumptions that Innocent Team Authority Densus 88 in combating criminal acts of terrorism in Indonesia is regulated in the Law Number 2 Year 2002 still bias is out of sync with the fundamental assumptions Innocent. The correct understanding is required related to the fundamental assumptions innocent absolutely necessary for every law enforcement agencies to prevent arbitrary action against suspects or defendants.
dc.description Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Terorisme juga dapat diartikan sebagai serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Dewasa ini, terorisme menjadi bagian dari tindak pidana yang merupakan isu global. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan pertimbangan bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Densus 88 Polri bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Pasukan khusus berompi merah ini juga dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Dan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu Pasal 28 J UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03. dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, media online, dan koran.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni Penindakkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Bahwa Kewenangan Tim Densus 88 dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih belum bias sinkron dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Diperlukan Pemahaman yang benar berkaitan dengan asas praduga tak bersalah mutlak diperlukan bagi setiap penegak hukum untuk menghindari terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3605/pdf
dc.rights Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 792-797
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 792-797
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject Terrorism, Assumptions Innocent, Densus 88
dc.subject Ilmu hukum; hukum pidana; hukum acara pidana
dc.subject Terorisme, Praduga Tak Bersalah, Densus 88
dc.title Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
dc.title Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative normative;descriptive analysis;Normative Juridical
dc.type kualitatif normatif,deskriptis analalitis,yuridis normatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account