Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum terhadap Praktek Penyalahgunaan Jual Beli Sel di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Illahi, Annisa Noer
dc.date 2019-01-17
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:26Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:26Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13801
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20847
dc.description Abstract, Correctional Institutions are places to carry out guidance for prisoners who have been sentenced to prison with certain courts must be intended for those who support the development of prisoners based on systems, protection and guidance methods such as the criminal system in the criminal justice system. Correctional Officers are correctional officers who carry out the tasks of fostering, safeguarding and fostering prisoners and must have accountability in the implementation. Because prisoners receive a sense of security and keep their rights in approving the sentence. The fact is there are cases that indicate cell buying and selling within the Sukamiskin Class I Correctional Institution in Bandung. The existence of cells with special facilities indicates a portrait of law enforcement that is far from the prevailing rules, especially in achieving the essence of the purpose of punishment. In the abuse of authority by individual law enforcement officers or Correctional Officers almost always related to bribery, bribes, offerings and so on. The lack of guidance for prisoners is also one of the causes of violations in prisons. The problem is how to enforce the law against individual correctional officers and prisoners, as well as efforts to prevent cell buying and selling at the Sukamiskin Class I Correctional Institution in Bandung. The results showed that correctional officers still misused authority as law enforcers in correctional institutions that contradicted Article 12 Letter B Number 20 of 2001 concerning Corruption Acts, so that inmates committed conflicting acts in Article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 concerning the Rules of Correctional Institutions and State Detention Houses. For prevention carried out by the Ministry of Law and Human Rights, only staff changes and provide an opportunity to socialize between Prisoners and CorrectionalKeywords : Buy and Sell, Cells, Correctional Institutions.Abstrak, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana yang telah dijatuhi pidana dengan pidana – pidana tertentu oleh hakim itu harus menjalankan pidana mereka yang bertujuan adalah melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dan harus memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Karena warga binaan pemasyarakatan memerlukan rasa aman dan agar tetap terjaga hak – hak asasi mereka dalam menjalani masa pemidanaan. Faktanya terdapat kasus – kasus yang menunjukan adanya jual beli sel di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Keberadaan sel dengan fasilitas istimewa mengindikasikan potret penegakan hukum yang jauh dari aturan yang berlaku, khusunya dalam mecapai hakekat tujuan pemidanaan. Dalam penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegakan hukum atau Petugas Pemasyarakatan hampir selalu berkaitan dengan suap menyuap, adanya upeti, persembahan dan sebagainya. Kurangnya pembinaan terhadap narapidana juga merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan. Permasalahannya bagaimana penegakan hukum terhadap oknum petugas pemasyarakatan dan Narapidana, serta upaya pencegahan jual beli sel di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum di lembaga pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga Narapidana melakukan perbuatan yang bertentangan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk pencegahan yang dilakukan oleh Kemenkumham hanya pergantian pegawai dan memberikan kesempatan untuk bersosialisasi antara Narapidana dengan Petugas Pemasyarakatan.Kata Kunci : Jual Beli, Sel, Lembaga Pemasyarakatan 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13801/pdf
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 19-26
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 19-26
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Jual Beli, Sel, Lembaga Pemasyarakatan
dc.title Penegakan Hukum terhadap Praktek Penyalahgunaan Jual Beli Sel di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account