Universitas Islam Bandung Repository

Pembatalan Hibah oleh Ahli Waris kepada Anak Tiri Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PDT.G/2014/PTA.Smg)

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Marwah, Merina
dc.date 2017-01-23
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:28Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:28Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5416
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20865
dc.description Hibah is giving done by someone to other party done when above the ground and its execution is done when granter above the ground. according to Islamic Law Compilation article 210, the limit of the hibah is only 1/3 of the hibah-giver’s wealth. The problem happens when someone gives hibah  to other people more than 1/3 of his wealth and without the heirs’ approval. After the father’s death, the father’s biological sons cancelled the hibah that had been given by the father to his step-children. This research  was aimed to find out the cancellation of hibah that is done by the heirs to the step-children according to Islamic Law, hibah to the step-children without the heirs’ approval and analyze the judges’ considerations in verdict number 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg. on the cassation of hibah. The approach used in this research was normative law approach, with analytic descriptive research specification. Technique of collecting data in this research was by studying the verdict number 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, studying the document or literary material and field study or interview. The data analysis was using qualitative data analysis. The conclusions from the verdict No. 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, the cancellation of hibah can be done by the heirs to the step-children because the heirs’ father gave hibah to his step-children more than 1/3 of his wealth, before giving hibah to others,hibah must be approved by the heirs. Judges’ legal consideration of the Verdict No. 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg is by considering evidence that the heirs have rights to do the cancellation of hibah, the hibah that had been given by their father to his step-children is more than 1/3 of his wealth. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menentukan batasan hibah yaitu paling banyak 1/3 dari harta pemberi hibah. Masalah timbul ketika seseorang memberikan hibah kepada orang lain melebihi 1/3 dan tidak memberitahukan kepada anak kandung atau ahli warisnya. Setelah ayah tersebut wafat, anak kandung si ayah menggugat harta hibah yang telah diberikan oleh si ayah kepada anak tirinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris ditinjau dari hukum Islam, hibah kepada anak tiri tanpa persetujuan ahli waris ditinjau dari hukum Islam dan dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan pembatalan hibah. Yang digunakan metode Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg ,wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bandung. Teknik analisis data dengan Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari kajian Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris dapat dilakukan karena hibah yang dilakukan oleh ayah para ahli waris melebihi 1/3 harta dan  ahli waris tersebut mempunyai hak terhadap harta yang dihibahkan oleh ayahnya, kemudian apabila seseorang akan memberikan hibah kepada orang lain maka harus ada persetujuan dari ahli warisnya karena apabila tidak diberitahu maka hak-hak ahli waris akan berkurang yang menyebabkan ahli waris mengalami kerugian. Pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg yaitu para penggugat merupakan orang yang berhak membatalkan hibah, hibah yang dilakukan oleh ayah para penggugat terbukti melebihi 1/3 harta.
dc.description Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menentukan batasan hibah yaitu paling banyak 1/3 dari harta pemberi hibah. Masalah timbul ketika seseorang memberikan hibah kepada orang lain melebihi 1/3 dan tidak memberitahukan kepada anak kandung atau ahli warisnya. Setelah ayah tersebut wafat, anak kandung si ayah menggugat harta hibah yang telah diberikan oleh si ayah kepada anak tirinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris ditinjau dari hukum Islam, hibah kepada anak tiri tanpa persetujuan ahli waris ditinjau dari hukum Islam dan dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan pembatalan hibah. Yang digunakan metode Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg ,wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bandung. Teknik analisis data dengan Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari kajian Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris dapat dilakukan karena hibah yang dilakukan oleh ayah para ahli waris melebihi 1/3 harta dan  ahli waris tersebut mempunyai hak terhadap harta yang dihibahkan oleh ayahnya, kemudian apabila seseorang akan memberikan hibah kepada orang lain maka harus ada persetujuan dari ahli warisnya karena apabila tidak diberitahu maka hak-hak ahli waris akan berkurang yang menyebabkan ahli waris mengalami kerugian. Pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg yaitu para penggugat merupakan orang yang berhak membatalkan hibah, hibah yang dilakukan oleh ayah para penggugat terbukti melebihi 1/3 harta.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5416/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 7-12
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 7-12
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Hibah, Cancellation, Heirs
dc.subject ilmu hukum; waris; hibah
dc.subject Hibah, Pembatalan, Ahli Waris
dc.title Pembatalan Hibah oleh Ahli Waris kepada Anak Tiri Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PDT.G/2014/PTA.Smg)
dc.title Pembatalan Hibah oleh Ahli Waris kepada Anak Tiri Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PDT.G/2014/PTA.Smg)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account