Description:
ABSTRAK : Perum Pegadaian mempunyai peran sosial terhadap masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang diwujudkan dengan melakukan penyaluran dana berupa kredit atas dasar hukum gadai. Namun, perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif mengharuskan Perum Pegadaian untuk mengoptimalkan peran Perum Pegadaian dengan cara melakukan perubahan pada bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang efektivitas perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), kemudian bagaimana akibat hukum yang timbul dari perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero dihubungkan dengan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation / PSO). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta peraturan perundang-undangan lainnya, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero telah berjalan secara efektif karena ketentuan pasal-pasal dalam PP No 51 Tahun 2011 telah dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Pegadaian (Persero). Perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero tidak memberikan akibat hukum yang negatif terhadap pelayanan umum (PSO) karena PT. Pegadaian (Persero) masih memegang teguh visi dan misi perusahaan dalam melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat. Kata Kunci : Pegadaian, Perum, Persero