Universitas Islam Bandung Repository

Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung)

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Paripurna, Abdullah Nugraha
dc.creator Heniarti, Dini Dewi
dc.date 2016-08-09
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:39Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:39Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3629
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20998
dc.description Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem peradilan pidana memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam hal ini melakukan upaya peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar korban yang diwakili oleh jaksa itu mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut. Bagaimana dengan Praktek Peradilan Indonesia apakah membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta alasan-alasan apakah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam Praktek Peradilan. Untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa, maka Jaksa Penuntut Umumu mencoba melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Prakteknya dalam dunia peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ini dijadikan oleh penuntut umum sebagai yurispudensi dalam kasus-kasus berikutnya dalam mengajukan peninjauan kembali. Attorney as a sub - system of criminal justice has authority in the field of prosecution and plays a very crucial in the process of enforcement law . Therefore , the role of the Prosecutor as one of the spearheads in law enforcement is expected to uphold the values of justice in society which in this case did attempt a review of a court decision that has permanent legal power that the victim represented by prosecutor it got the justice of a law. How to Practice Indonesian Justice confirmed the public prosecutor whether to apply An overview Back to the Judicial Decision is legally binding and the reasons are used by the Prosecution to file a judicial review in the Judicial Practice . To make legal effort reconsideration by the prosecutors , the prosecutors try pursuing legal review of the decision of cassation. Practice in the justice sector in Indonesia , Supreme Court granted review of the legal action undertaken by the public prosecutor and is used by the prosecution as yurispudensi in cases subsequent to file a judicial review.
dc.description Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem peradilan pidana memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam hal ini melakukan upaya peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar korban yang diwakili oleh jaksa itu mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut. Bagaimana dengan Praktek Peradilan Indonesia apakah membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta alasan-alasan apakah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam Praktek Peradilan. Untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa, maka Jaksa Penuntut Umumu mencoba melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Prakteknya dalam dunia peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ini dijadikan oleh penuntut umum sebagai yurispudensi dalam kasus-kasus berikutnya dalam mengajukan peninjauan kembali.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3629/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/3629/550
dc.rights Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 814-819
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 814-819
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject Reconsideration , the Public Prosecutor , the Supreme Court
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung
dc.title Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung)
dc.title Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account