Universitas Islam Bandung Repository

The Comparison of the Justice Concept as a Term for Polygamy Based on Marriage Law, Islamic Law, and the Indonesian Ulema Council

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Azmilhuda, Wim Fadel
dc.date 2016-02-15
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:40Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:40Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2488
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21001
dc.description Polygamy is a marriage bond between a husband with more than one wife. Legal acts of polygamy under Article 3 of Law No. 1 of 1974 About the marriage, it is permissible for a husband to have a wife more than a by filing a petition to get married again to court, but to be able to apply to court the husband must fulfill few requirements set out in Article 5, paragraph (1) Marriage Act, namely: 1. the lack of consent of the wife/wives. 2. The certainty that the husband is able to guarantee the necessities of life wives and their children. 3. The guarantee that the husband would do justice to the wives and their children. Once these conditions are met then the husband should be able to prove to the judges that his wife was not able to perform his duties as a wife, or have a disability/illness that is not curable, or cannot give offspring. This study authors use descriptive research analysis research that describe and explain and analyze the data obtained in the study. Using normative juridical and sociological juridical or empirical, i.e. normative juridical study using secondary data sources with primary legal materials and secondary law, while the juridical sociological or empirical legal research conducted by examining the primary data. Justice etymologically, al-'adl means "not biased, not imbalance, or equate one with the other (al-Musawah)". Other terms of al-'adl is al-qist, a; -misl (equal parts). Justice is a very important and fundamental in polygamy, and to this day is still a lot of opposition from the experts about the concept of justice in polygamy in Islamic law, positive law or in the view of society in this study is represented by the MUI for the fact that justice in polygamy is not only justice in the affairs of the property/material, but also fairness in matters of love and affection. Public's understanding of the concept of justice in matters of love and affection this is inconvenient for the public, like the other narrated by Ibn Umar Abu Nu'aim friend radhiallahu'anu with lafadz, "I will decide the case of this dispute based on what I hear from you . "from the hadiths can be concluded that the Prophet SAW in deciding/judging something of the things that zahir/visible, including the concept of justice in Islam polygamy considers that justice is justice in quantitative/measurable.
dc.description Poligami adalah ikatan perkawinan antara seorang suami dengan lebih dari seorang isteri. Perbuatan hukum poligami diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diperbolehkan bagi seorang suami untuk memiliki isteri lebih dari seorang dengan cara mengajukan permohonan menikah lagi  kepengadilan, akan tetapi untuk dapat mengajukan permohonan kepengadilan suami harus memenuhi beberapapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu: 1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri. 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Setelah terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka suami harus dapat membuktikan kepada majelis hakim bahwa isterinya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang isteri, atau memiliki cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat memberikan keturunan. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis atau empiris, Yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan yuridis sosiologis atau empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data-data primer. Keadilan secara etimologis, al-‘adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihal, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah)”. Istilah lain dari al-‘adl adalah al-qist, a;-misl (sama bagian). Keadilan merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam poligami, dan sampai saat ini masih banyak pertentangan dari para ahli tentang konsep keadilan dalam poligami, baik dalam hukum Islam, hukum positif ataupun dalam pandangan masyarakat yang dalam penelitian ini diwakili oleh MUI karena pada faktanya keadilan dalam berpoligami bukan saja keadilan dalam urusan harta/materi, akan tetapi juga keadilan dalam urusan cinta dan kasih sayang. Pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan dalam urusan cinta dan kasih sayang inilah yang sulit dipahami masyarakat, seperti yang diriwayatkan lain oleh Abu Nu’aim sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anu dengan lafadz, ” Aku akan memutuskan perkara dari persengketaan ini berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian.” Dari hadist tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW dalam memutus/menilai sesuatu dari hal-hal yang zahir/tampak, termasuk dalam konsep keadilan dalam berpoligami Islam memandang bahwa keadilan dalam berpoligami adalah keadilan yang bersifat kuantitatif/bisa diukur.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2488/pdf
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 495-510
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 495-510
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject Polygamy, quantitative justice, and justice qualitative
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Poligami, keadilan kuantitatif dan keadilan kualitatif
dc.title The Comparison of the Justice Concept as a Term for Polygamy Based on Marriage Law, Islamic Law, and the Indonesian Ulema Council
dc.title Perbandingan Konsep Keadilan sebagai Syarat Poligami Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam serta Majelis Ulama Indonesia
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account