Universitas Islam Bandung Repository

Kedudukan Surat Edaran No. 045/Pt.Pa/Phk/V/2017 dari Pimpinan Perusahaan X tentang PHK Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Wulandari, Cut Fannesa
dc.creator Effendy, Deddy
dc.date 2018-07-30
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:41Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:41Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10882
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21015
dc.description Abstract.Working relationship is a relationship between employers and workers / labor based on work agreements that have elements of work, wages, and orders. Then the employment agreement is an agreement where the first party (workers / laborers), commit themselves to work by receiving wages and the second party that the employer / employer binds himself to hire workers by paying wages. Working relationship is established after the agreement between the pengusha and the agreed workers / laborers. Working agreements carried out by the parties are inseparable from various kinds of irregularities that can then change the legal status of the employment agreement itself. This study aims to find out how the termination of employment relations employers PT. X Bandung to the employees of the company according to the Law Number 13 Year 2003 on Employment in association with the principle of freedom of contract. The method used in this study using the normative juridical approach is research conducted by examining the data or literature of the Labor Law and various kinds of literature and specification of research that is descriptive analysis using theory of law policy relevant to work agreement and working relationship. Based on the results of research known that the entrepreneur in the company of PT. X Bandung circulated a Circular Letter to more than a thousand workers on temporary termination of employment with an unspecified time while in the Manpower Act does not know about layoffs temporarily.Keywords: Employment Agreement, Work Termination, The Principle of Freedom of  Contract.Abstrak.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Lalu perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian dimana pihak kesatu (pekerja/buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dan pihak kedua yakni majikan/pengusaha mengikatkan diri untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Hubungan kerja terjalin setelah adanya perjanjian kerja antara pengusha dengan pekerja/buruh yang disepakati. Perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh para pihak tak terlepas dari berbagai macam penyimpangan yang kemudian dapat merubah status hukum dari perjanjian kerja itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha PT. X Bandung terhadap karyawan perusahaan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di kaitkan dengan asas kebebasan berkontrak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literature dan spesifikasi penelitian yaitu deskripsif analisis menggunakan teori-teori kebijakan hukum yang relevan dengan perjanjian kerja dan hubungan kerja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengusaha di perusahaan PT. X Bandung mengedarkan Surat Edaran kepada lebih dari seribu pekerjanya mengenai pemutusan hubungan kerja secara sementara dengan waktu yang tidak ditentukan sedangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal mengenai PHK secara sementara.Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemutusahn Hubungan Kerja, Asas Kebebasan Berkontran.
dc.description  Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Lalu perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian dimana pihak kesatu (pekerja/buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dan pihak kedua yakni majikan/pengusaha mengikatkan diri untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Hubungan kerja terjalin setelah adanya perjanjian kerja antara pengusha dengan pekerja/buruh yang disepakati. Perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh para pihak tak terlepas dari berbagai macam penyimpangan yang kemudian dapat merubah status hukum dari perjanjian kerja itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha PT. X Bandung terhadap karyawan perusahaan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di kaitkan dengan asas kebebasan berkontrak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literature dan spesifikasi penelitian yaitu deskripsif analisis menggunakan teori-teori kebijakan hukum yang relevan dengan perjanjian kerja dan hubungan kerja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengusaha di perusahaan PT. X Bandung mengedarkan Surat Edaran kepada lebih dari seribu pekerjanya mengenai pemutusan hubungan kerja secara sementara dengan waktu yang tidak ditentukan sedangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal mengenai PHK secara sementara.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10882/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/10882/2213
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2018); 718-723
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2018); 718-723
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Perjanjian Kerja, Pemutusahn Hubungan Kerja, Asas Kebebasan Berkontran
dc.subject
dc.subject Perjanjian Kerja, Pemutusahn Hubungan Kerja, Asas Kebebasan Berkontran
dc.title Kedudukan Surat Edaran No. 045/Pt.Pa/Phk/V/2017 dari Pimpinan Perusahaan X tentang PHK Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak
dc.title KEDUDUKAN SURAT EDARAN NO. 045/PT.PA/PHK/V/2017 DARI PIMPINAN PERUSAHAAN X TENTANG PHK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account