Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-Alun Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Ananda, Syifa
dc.creator Jamilah, Lina
dc.date 2017-01-24
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:42Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:42Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5543
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21024
dc.description Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan negara berhak membuat aturan dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaan tanah untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Renovasi yang dilakukan di alun-alun Bandung menarik masyarakat untuk berkunjung, keramaian pengunjung membuat PKL terus berdatangan untuk berjualan di alun-alun Bandung. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima alun-alun termasuk ke dalam wilayah zona merah yaitu wilayah yang sama sekali tidak diperbolehkan adanya kegiatan PKL. Tetapi pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak PKL yang berjualan di alun-alun Bandung. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penataan ruang dari alun-alun Kota Bandung dan sejauh mana penerapan peraturan daerah yang sudah dilakukan untum menata pedagang kaki lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode analisa data yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian adalah bahwa ketentuan mengenai alun-alun diatur di dalam Undang-Undang Penataan Ruang sebagai bagian dari perencanaan wilayah kota, dalam perencanaan wilayah kota pemerintah wajib menyediakan lahan untk Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Hijau, alun-alun merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau yang disediakan oleh pemerintah Kota Bandung. Terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di alun-alun Kota Bandung belum sepenuhnya diterapkan oleh aparat hukum maupun masyarakatnya. In the 1945 Constitution of article 33 paragraph (3) explained that the state have the authority to rule the Earth, water, and natural resources contained therein. This is confirmed in the article 2 paragraph (2) of law No. 5/1960 Regulations Regarding The Basic Principles Of Agrarian concerning the basic regulation of the Agrarian issues which the state the country reserves the right to make the rules and organizes designation, use and maintenance of land for the prosperity of all the people in Indonesia. The renovation that was done in the alun-alun draws people to visit Bandung. Crowds make street seller continue to trickle in, for selling in the alun-alun of Bandung. According to the provisions of District Regulation of Bandung  No. 4/2011 About structuring and construction of street seller, alun-alun includes the red zone, that's the area absolutely not permitted the existence of the activities of street seller. But in fact until today there are still many street seller who sell in alun-alun. The goal in this research is to know the spatial conditions of the city of Bandung and the extent of application of the regulation to areas that are already done to arrange the street seller. This research conducted using the method of juridical normative research specifications were used in this research  used is a descriptive analysis research using qualitative methods of analysis of the juridical data. The result of the research was that provisions on alun-alun is set in the legislation as part of the Spatial planning area of the city. In the planning area of the City, Government must provide land for green open space and non green space, alun-alun is one of open green space provided by the Goverment of Bandung city. Against the application of District Regulation No. 4/2011 About structuring and construction of street seller for street seller in the city of Bandung has not been fully implemented by the legal authorities as well as the people.
dc.description Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan negara berhak membuat aturan dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaan tanah untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Renovasi yang dilakukan di alun-alun Bandung menarik masyarakat untuk berkunjung, keramaian pengunjung membuat PKL terus berdatangan untuk berjualan di alun-alun Bandung. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima alun-alun termasuk ke dalam wilayah zona merah yaitu wilayah yang sama sekali tidak diperbolehkan adanya kegiatan PKL. Tetapi pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak PKL yang berjualan di alun-alun Bandung. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penataan ruang dari alun-alun Kota Bandung dan sejauh mana penerapan peraturan daerah yang sudah dilakukan untum menata pedagang kaki lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode analisa data yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian adalah bahwa ketentuan mengenai alun-alun diatur di dalam Undang-Undang Penataan Ruang sebagai bagian dari perencanaan wilayah kota, dalam perencanaan wilayah kota pemerintah wajib menyediakan lahan untk Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Hijau, alun-alun merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau yang disediakan oleh pemerintah Kota Bandung. Terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di alun-alun Kota Bandung belum sepenuhnya diterapkan oleh aparat hukum maupun masyarakatnya.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5543/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 164-169
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 164-169
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Private Law, Spatial, Street Seller
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Hukum Perdata , Penataan Ruang , Pedagang Kaki Lima
dc.title Tinjauan Yuridis Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-Alun Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
dc.title Tinjauan Yuridis Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-Alun Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account