Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis dalam Hal Operasi Dihubungkan dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Azhari, Shazwina Syifa
dc.date 2019-01-17
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:42Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:42Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13857
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21025
dc.description Abstract. Medical malpractice is a mistake either intentionally or unintentionally (negligence) in carrying out a medical profession that is not in accordance with the Medical Professional Standards and Standard Operating Procedures and has a fatal / fatal effect as well as other medical assistance to the patient, who requires a doctor responsible for administration, civil , and or criminal. The doctor's actions are done intentionally and cause the wound or death of the patient is an act against the law that fulfills the element of persecution. In the Criminal Code, actions which cause other people to be seriously injured or die which are done accidentally are formulated in articles 359 and 360. In Article 29 of the Health Law, that in the event that health workers are suspected of negligence in carrying out their profession, such negligence must be resolved first through mediation. The legal norms listed in Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice are administrative law norms, in which the Medical Practice Law mandates the establishment of MKDKI which has the authority to determine whether or not errors are made by doctors or dentists in applying medical disciplines and stipulating sanctions. However, in this law there are also criminal provisions in Articles 75 to 79. The inclusion of criminal sanctions in this law is inseparable from the function of criminal law in general, namely ultimum remedium, which means that criminal sanctions are the last attempt threatened with violation of a legal norm, when other legal sanctions are considered insignificant with the weight of legal norms violated .Keywords: Doctor Professionals, Malpractice, Medical Practice, Criminal ResponsibilityAbstrak. Malpraktik medik adalah kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dalam menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan Standar Profesi Medik dan Standar Prosedur Operasional dan berakibat buruk/fatal dan atau mengakibatkan kerugian lainnya pada pasien, yang mengharuskan dokter bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan atau pidana. Perbuatan dokter yang dilakukan sengaja dan menimbulkan luka atau matinya pasien merupakan perbuatan melawan hokum yang memenuhi unsur penganiayaan. Di dalam KUHP, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan dalam pasal 359 dan 360. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran merupakan norma hukum administrative, dimana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran mengamanatkan terbentuknya MKDKI yang berwenang menentukn ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menetapkan sanksi. Namun dalam undang-undang ini juga tercantum ketentuan-ketentuan pidana di dalam Pasal 75  sampai dengan 80. Pencantuman sanksi pidana dalam undang- undang ini tidak lepas dari fungsi hukum pidana secara umum yaitu ultimum remedium, yang artinya adalah sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang diancamkan kepada pelanggaran suatu norma hukum, manakala sanksi hukum lainnya sudah dianggap tidak signifikan dengan bobot norma hukum yang dilanggar.Kata kunci: Profesi Dokter, Malpraktik, Praktik Kedokteran, Pertanggungjawaban Pidana
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13857/pdf
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 124-129
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 124-129
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Profesi Dokter, Malpraktik, Praktik Kedokteran, Pertanggungjawaban Pidana
dc.title Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis dalam Hal Operasi Dihubungkan dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account