Description:
Kawasan Bandung Utara merupakan salah satu kawasan konservasi dan lindung terbesar yang mencakup empat Kota dan Kabupaten yang berada di Wilayah Bandung Raya. Kawasan Bandung Utara itu sendiri merupakan kawasan yang berada diatas ketinggian 750 mdpl. Dengan karakteristik lahan yang berbukit-bukit serta banyaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Kawasan Bandung Utara memiliki kawasan cagar alam yaitu “Taman Hutan Raya Ir. H Juanda”. Pemanfaatan Lahan di Kawasan Bandung Utara dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini disebabkan karena kebutuhan akan ruang tempat tinggal maupun kegiatan lainnya yang menunjang kehidupan masyarakat. Akan tetapi pembangunan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara tidak selaras dengan tujuan dan fungsi Kawasan Bandung Utara itu sendiri. Kawasan Bandung Utara difungsikan dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan lindung bagi daerah bawahannya. Kawasan Bandung Utara mencakup empat wilayah administratif kota dan kabupaten yang berada di wilayah Bandung Raya. Berdasarkan empat wilayah administratif tersebut terdapat empat kebijakan bereda yang mengatur pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara. Kawasan Bandung Utara memiliki luas wilayah sebesar 41.315 hektar yang mencakup penggunaan lahan kawasan lindung, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pertanian, dan lain-lain. Penentuan simpangan pemanfaatan lahan menggunakan analisis penilaian berdasarkan pedoman monitoring dan evaluasi penataan ruang. Metode analisis yang digunakan adalah metode superimpose dengan menggunakan peta penggunaan lahan eksisting dengan peta arahan pemanfaatan ruang empat kota-kabupaten. Simpangan yang terjadi di Kawasan bandung Utara terbilang sedang dimana persentase simpangan yang terjadi sebesar 39.76%. angka tersebut cukup besar karena hampir setengah dari target pemanfaatan ruang dinyatakan menyimpang. Secara kebijakan, peraturan daerah tidak bersinergi dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu peraturan tata ruang Provinsi Jawa Barat.