Ciruas District has been designated as the capital of Serang Regency of Banten Province in 2011. It has a draft integrated district government center. However, until now, the condition of Serang Regency Government governance is poor due to high levels of corruption, inadequate infrastructure, and the poor condition of the environment and spatial planning. The regency administrative center can be avenues for improvement of the problems. This study was compiled by stating the concept of Smart City. The purpose of this study is to provide guidance concept of smart city with two elements of smart governance and smart environment in the Serang Regency Government Center Region as an alternative solution to improve governance and environmental conditions with the spatial concept of renewable smart city or the regency government center to be smart civic center. The research methodology of this study was a qualitative approach with was descriptive traits. The application of the descriptive method in this research is done on the parties directly linked in the planning of Serang Regency Government Center Area (government, private, and local parliament) and to consider policy there is in the area of the central government. Based on the results of studies conducted, some of the basic pattern of the application of the concept of smart city (to encourage and develop new patterns of leadership and governance structures, building and using smart infrastructure, and preparing a funding model that is able to address the challenges and opportunities ahead). Some of the leads development of the concept (smart governance, smart environment) of a site plan Region Government Center Serang Regency is needed according to the study conclusions and recommendations.
Kecamatan Ciruas ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tahun 2011 dan memiliki rancangan kawasan pusat pemerintahan terpadu. Namun secara umum hingga saat ini masih buruknya kondisi tata kelola Pemerintahan Kabupaten Serang berdampak dari sangat tingginya tingkat KKN, pembangunan infrastruktur yang kurang memadai, buruknya kondisi lingkungan dan permasalahan lain khususnya tata ruang. Sehingga pada kawasan pusat pemerintahan yang dicanangkan dapat menjadi wadah aktualisasi perbaikan permasalahan melalui studi ini. Dari pokok permasalahan tersebut disusunlah studi ini dengan Konsep Smart City. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan arahan konsep smart city dengan 2 elemen yang terkandung yaitu (smart governance dan smart environment) pada Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang sebagai alternatif solusi perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kondisi lingkungan dengan konsep tata ruang terbarukan smart city atau secara istilah pada kawasan pusat pemerintahan menjadi smart civic center. Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yang digunakan adalah deskriptif, penerapan metode deskriptif dalam penelitian ini dilakukan pada pihak-pihak yang terkait langsung didalam perencanaan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Pemerintah, Swasta dan DPRD) serta mempertimbangkan kebijakan yang ada pada kawasan pusat pemerintahan. Berdasarkan hasil dari studi yang dilakukan, diketahui beberapa pola dasar penerapan konsep smart city (mendorong dan mengembangkan pola baru struktur kepemimpinan dan tata kelola, membangun dan menggunakan infrastruktur pintar, dan mempersiapkan model pembiayaan yang mampu menjawab tantangan dan peluang kedepan). Dan juga beberapa arahan pengembangan konsep (smart governance dan smart environment) dari siteplan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, kesimpulan serta rekomendasi yang diperlukan pada studi ini.